Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

Pejabat Seakan Bungkam, Warga Desa Ngringo RT 005, Karanganyar Keluhkan Limbah Sampah

×

Pejabat Seakan Bungkam, Warga Desa Ngringo RT 005, Karanganyar Keluhkan Limbah Sampah

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Karanganyar_HARIANESIA.COM_Warga masyarakat Perumahan V UNS, Desa Ngringgo RT 05 RW 23, kelurahan Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, mengeluhkan adanya pembuangan sampah yang terletak disebelah pemukiman warga RT 005 RW 23, yang jaraknya hanya 100 meter dari pemukiman penduduk. Menyikapi kejadian perkara ini, Pengurus Ormas Barisan Indonesia (Barindo) Tukino Muhadi, menyatakan adanya pembuangan sampah yang selalu menumpuk di sebelah pemukiman, yang sudah pasti akan menganggu kesehatan warga yang terdampak.

” Adanya penumpukan sampah ini, yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari pemukiman warga, tentu sudah pasti berdampak kesehatan bagi warga sekitar ,”ujar Tukino, saat ditemui awak media saat audiensi bersama dengan warga RT 005. ” Sedangkan limbah sampah tersebut setiap malam hari di lakukan pembakaran, adanya pembakaran sampah tersebut pasti mengeluarkan asap dan bau yang tidak sedap “.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Seharusnya dengan kejadian seperti ini, pemerintah desa serta pemerintah daerah setempat seharusnya peduli dengan adanya kejadian ini”.

Baca Juga :  Imigrasi Denpasar Gelar Operasi, Amankan Tiga WNA yang Diduga PSK

Warga RT 005 RW 23, Desa Ngringgo memohon bantuan kepada Ormas Barindo Kabupaten Karanganyar, dan Tukino sendiri sebagai ketua Harian Ormas Barindo sangat menyayangkan Pemerintah Desa Ngringo sampai Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar, karena memperhatikan Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia No.14 Tahun 2021, Tentang pengelolaan Lingkungan dan Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar No.6 Tahun 2023, tentang pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan Salinan Peraturan Mentri No.22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Setda Tangsel Esok Akan Menggelar Penyelesaian Akhir, antara Ibu Yatmi dan PT.Jaya Real Property tbk/Bintaro Mall Ex Changes

Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang No.32, tahun 2009, berikut pasal 104, Undang-Undang No.32 Tahun 2009, berikut pas 60. Pasal 98 Undang-Undang No.32 Tahun 2009.

Dengan adanya pelanggaran tersebut diatas Pelaku pembuang sampah Sembarangan Tanpa Izin bisa dipenjara minimal 3 tahun dan denda 3 Millyard Rupiah. Dan juga bisa dituntut hukuman penjara 5 tahun, denda 10 Millyard Rupiah.

Baca Juga :  Soekarno Beri Pesan dan, 10 Amanat Penting Untuk TNI Apa Saja ?

” Dengan demikian saya, akan mendesak bupati dan Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan. Dan atau Satpol PP, segera menutup Kegiatan pembuangan sampah tersebut. Karena itu jelas jelas terjadi dampak kesehatan kepada warga yang berdampak bau limbah yang tidak sehat, “tegas Tukino.

Sebenernya warga sudah mengadu ke pihak desa Ngringo dan mengadu ke pihak camat Jaten terlebih sudah sampai ke Dinas Lingkungan Hidup pada bulan Mai tahun 2025. Namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut ,”ungkapnya mengakhiri.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600