Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiTNI-POLRI

Klien rugi puluhan milyar YGANN Law Firm laporkan Godang Tua TPST Bantar Gebang ke SPKT Polda Metro Jaya

13
×

Klien rugi puluhan milyar YGANN Law Firm laporkan Godang Tua TPST Bantar Gebang ke SPKT Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_ Burniat Dirut PT. Triputra Bangun Sejahtera Melalui Kuasa Hukumnya laporkan Douglas Manurung Dirut PT. Godang Tua Jaya ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan penggelapan, Jumat 26/9/2025

Akibat perjanjian kerjasama akta notaris bodong yang dilakukan oleh Douglas Manurung dan kawan kawan kepada Burniat dengan mengatasnamakan notaris Rosita Siagian,SH diduga untuk memperdaya Burniat agar berinvestasi pada proyek daur ulang sampah plastik menjadi biji plastik, Burniat alami kerugian materil dan immateril

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pihak kuasa hukum PT. TBS telah mensomasi PT. GTJ sebanyak dua kali namun tidak ada tanggapan dan itikad baik dari PT. GTJ. Melalui kuasa hukumnya Advokat , Konsultan Hukum dan Asisten Advokat YGANN Law Firm PT. Triputra Bangun Sejahtera Lukmanul Hakim,SH., MH, M. Fabil, SH.,MH, Asti Budiyanti,SH.,MH , Bambang,SH.,CLA, Eko Supahwono,SH., Silvia Yuliasari,S.Kom., SH , Edisah Putra Tarigan,SH , Unggul Cipta, SH , Jatmiko Suwandanu,SE , Nurfrafyanti Fanny, di wakili oleh Eko Supahwono,SH , Silvi Yuliasari, Skom.,SH dan Nurfrafyanti Fanny laporkan Douglas Manurung ke Polda Metro Jaya

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba, sabu senilai 7 milyar berhasil disita

“Kita sudah tunggu itikad baik sdr. Douglas Manurung dkk sampai dengan somasi kedua namun tidak ada tanggapan, berdasarkan dokumen dan kronologi yang kami dapatkan dari hasil gelar perkara/bedah kasus sdr. Douglas Manurung dkk diduga kuat terbukti secara aktif melakukan tipu muslihat kepada klien kami Sdr. Burniat yang pada hari ini turut hadir ke SPKT Polda Metro Jaya, dengan adanya perjanjian akta bodong mengatasnamakan notaris sehingga klien kami bersedia berinvestasi Sebuah bangunan Pabrik dan mesin mesin untuk pengelolaan sampah plastik menjadi biji plastik di TPST Bantar Gebang, kita sudah laporkan sdr. Douglas Manurung hari ini unsur pidananya dan tidak menutup kemungkinan akan kita proses juga perdatanya”tegas Eko Supahwono kepada awak media

Baca Juga :  Vatikan Sebagai Kekuatan Lunak Dalam Diplomasi Perdagangan Global: Studi Kasus Hasto Kristiyanto dan Manuver Diplomatik Indonesia

Diketahui sebelumnya dari Laman BKD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akibat dari kerjasama antar PT Godang Tua Jaya untuk pengolahan sampah Bantar Gebang Pemprov DKI Jakarta telah merugi sebanyak 400 miliar. (Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600