Tangerang_HARIANESIA.COM_Beredar viral video di media sosial Sekitar 20 orang melarang Jemaat GBI Grendeng Pulo, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang beribadah, Larangan beribadah kepada Jemaat GBI Grendeng Pulo ini terjadi pada Minggu (21/9/2025).dan sebelumnya pada Minggu (14/9/2025).
Diketahui dalam video tersebut, Jemaat GBI Grendeng Pulo beribadah di lantai 2 sudut kawasan ruko Jalan Otista Kota Tangerang yang ibadahnya sama Sekali tidak mengganggu Warga.
Dalam video tersebut Jemaat GBI Grendeng menyampaikan harapannya agar para penyelenggara negara menjalankan tanggung jawab untuk menghormati melindungi, dan memfasilitasi warganya agar beribadah dengan aman dan nyaman
sesuai hak konstitusional. Dalam video yang diunggah tersebut, terlihat perwakilan gereja berusaha menjelaskan bahwa mereka hanya ingin menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka di ruko tersebut.
Para Jemaat Gereja GBI Grendeng berharap untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinanya harus dijamin negara baik mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Walikota dan Aparat keamanan.
Dengan adanya kembali peristiwa yang bisa membuat Disintegrasi Bangsa, Petrus Herman Pegiat Demokrasi Kota Tangerang mengecam pelarangan beribadah Jemaat GBI Gerendeng Pulo Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Petrus Herman memandang hal tersebut, sangat bertolak belakang dengan azas Pancasila, ia menegaskan Sebagai anak Bangsa yang menghargai Nilai Nilai Kebangsaan, Kebhinekaan, dalam hidup bermasyarakat, Kami mengecam keras atas tindakan oknum yang intoleran di Kota Tangerang” tegasnya dalam perbincangan ya melalui sambungan telpon, Minggu (21/9/2025).
Diketahui Kejadian tindakan pelarangan beribadah, diskriminasi pelarangan beribadah ini bukan kali pertama, Sebelumnya ada juga penolakan di pamulang dari RT dan beberapa warga setempat yang membubarkan ibadah Rosario.
Petrus berharap tindakan Penolakan izin pendirian rumah ibadah ini sudah seharusnya tidak terjadi lagi di Kota Tangerang yang dimana masyarakatnya sangat majemuk.
“Saya berharap Pemkot Tangerang beserta jajaran menindak tegas pelaku/oknum intoleran tersebut,” Lanjutnya.
Menurutnya “Peran FKUB sangat vital dalam menjaga kerukunan umat beragama di tengah kota Tangerang yang majemuk”.
Kiranya FKUB dapat berperan sebagai jembatan dalam membangun kerukunan antar umat beragama.
Sehingga berbagai persoalan dapat dimitigasi sebelum menjadi konflik di tengah masyarakat yang majemuk,” sambung Sekretaris DPC REPDEM Kota Tangerang ini menambahkan.
Petrus menilai bahwa kejadian tersebut sebagai bukti nyata, UUD NRI 1945 belum dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
Melihat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Rumah Ibadah harus segera direvisi karena peraturan ini yang justru menjadi alat kelompok intoleran untuk melarang pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah,”
“Ini negara bangsa, bukan negara agama siapa pun bebas menjalankan ibadahnya tandasnya”.
Dirinya Menegaskan” Orang-orang yang menggangu orang yang sedang beribadah termasuk dalam perusak Bhineka Tunggal Ika (perusak) negara, perusak negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” maka akan berhadapan dengan kami pungkas Petrus Herman.
(D. Wahyudi)