Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kuasa Hukum Rianto Simanjuntak Kritik Sikap Kapolsek Rancabungur Terkait Fakta Kasus Siswi Menghilang

×

Kuasa Hukum Rianto Simanjuntak Kritik Sikap Kapolsek Rancabungur Terkait Fakta Kasus Siswi Menghilang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM_Kasus hilangnya seorang siswi SMP asal Rancabungur, Kabupaten Bogor, selama 2 pekan dan ditemukan di kawasan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Minggu 14 September 2025 lalu, mengakibatkan pria berinisial I yang berprofesi sebagai tukang parkir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan anak dibawah umur.

Kuasa hukum tersangka I, Rianto Simanjuntak, membeberkan fakta terkait kasus itu.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut Rianto, pelaku tidak berkenalan dengan korban melalui medsos, melainkan bertemu langsung di di alun-alun kota Bogor. Kasus tersebut ramahnya di pasal 332 terkait anak hilang, bukan pasal TPPO.

Kemudian lokasi TKP (locus delicti) ada di Kota Bogor, bukan di Rancabungur atau Kabupaten Bogor. “Jadi pelaku dan korban sudah melakukan kesepakatan damai. Polsek Rancabungur sangat memaksakan perkara ini karena bukan kewenangannya (locus delicti),” tegas Rianto.

Baca Juga :  JPU Telah Menerima Jadwal Sidang Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

Lanjut dia, terkait pemberitaan yang beredar sangat tidak sesuai dengan laporan pelapor, dimana laporannya adalah pasal 332,sementara statement dari Kapolsek Rancabungur mengatakan, korban dibawa kesana kemari, kemudian dijual ke om-om dan dijadikan (PSK) sehingga jadi kasus TPPO.

“Ini tidak sesuai dengan laporan pasal 332 dan keterangan dalam BAP dari terlapor. Kasus ini juga terkesan adanya paksaan dari pihak Polsek Rancabungur untuk menaikkan perkara ini, sementara dari pihak polres sudah menolak perkara ini,” jelasnya.

“Kami sangat menyayangkan terkait tindakan Kapolsek yang tidak betul-betul memahami perkara ini dan memaksakan sehingga merugikan klien kami, apalagi dengan adanya restorasi justice yang disepakati kedua belah pihak, maka dari itu kami memohon koreksi dan evaluasi dari pihak Polres Bogor terhadap Kapolsek Rancabungur,” tambahnya.

Baca Juga :  Instruktur Senam Any Tim Fitness Alam Sutra, Dilaporkan Ke Polres Tangsel, Diduga Berselingkuh Dengan Istri Orang

Sebelumnya, Siswi SMP berinisial O asal Kecamatan Rancabungur diduga menjadi korban pemerkosaan dan dijadikan sebagai PSK di kawasan Jakarta setelah sempat hilang selama dua pekan. Remaja 14 tahun itu pertama kali dikabarkan hilang pada awal September 2025 sebelum akhirnya ditemukan di kawasan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Minggu (14/9/2025).

Kapolsek Rancabungur, Iptu Azis mengungkap bahwa saat itu, korban sempat akan pulang ke rumahnya. Namun karena takut, ia pergi ke wilayah Kota Bogor. “Korban takut pulang sehingga meminta dipesankan ojek online menuju Alun-Alun Kota Bogor. Di sana, korban bertemu seorang pria berinisial I yang berprofesi sebagai tukang parkir,” kata Azis.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Jupryanto Purba : Tia Rahmania Difitnah Partai Sendiri

Red-slk

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600