Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

JAM-Intel Perkuat Sinergi Kejaksaan dan Pemda Bali untuk Transparansi Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

12
×

JAM-Intel Perkuat Sinergi Kejaksaan dan Pemda Bali untuk Transparansi Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen kuat Kejaksaan dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bali mengenai Pembinaan, Pengawasan Dana Desa, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa pada 11–12 September 2025.

Acara strategis ini turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, serta para Kepala Daerah dan Kajari se-Bali.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam sambutannya, JAM-Intel menekankan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata Asta Cita ke-6 Pemerintahan Prabowo–Gibran, yakni membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga :  Diduga Ilegal dan Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Aktivitas PT Cinta di Karadenan Cibinong Tuai Kecaman

“Kejaksaan hadir bukan sekadar sebagai pengawas, tetapi mitra strategis desa. Intelijen kejaksaan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan jujur, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Sebagai bukti keseriusan, Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem real-time monitoring yang menghadirkan:

Laporan cepat Kepala Desa terkait pengelolaan dana;

Mekanisme tanggap darurat tanpa biaya tambahan;

Pendampingan hukum gratis dari jaksa; Pengawasan proyek desa secara langsung. JAM-Intel menegaskan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa ditempatkan sebagai ultimum remedium jalan terakhir karena yang diutamakan adalah pencegahan.

Baca Juga :  Jurnalis Dihajar di Serang, Samsul Ketua GWI: Bukti Rapuhnya Perlindungan Hukum dan Kuatnya Arogansi Oknum!

Data menunjukkan eskalasi kasus korupsi dana desa secara nasional:

Tahun 2023: 187 perkara,

Tahun 2024: 275 perkara,

Semester I 2025: 459 perkara. Namun di Bali, hanya dua kejaksaan negeri yang menangani kasus serupa. Fakta ini menegaskan bahwa sebagian besar desa di Bali mampu menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Kejaksaan juga aktif memperkuat pembangunan desa melalui berbagai program nyata, antara lain:

Ketahanan pangan: pemanfaatan lahan rampasan korupsi untuk pertanian, seperti panen raya 1.650 ton padi di Kabupaten Bekasi pada Agustus 2025;

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Pemancing Tenggelam di Telogo Rowo Batuwarno

Koperasi Merah Putih: pengembangan koperasi desa/kelurahan binaan Adhyaksa di sejumlah provinsi;

Inovasi desa di Bali: pengolahan sampah menjadi pupuk dan penguatan Bale Karta Adhyaksa sebagai forum Restorative Justice.

Pada kesempatan tersebut, JAM-Intel juga memberikan piagam penghargaan kepada kepala daerah yang wilayahnya bebas dari kasus penyalahgunaan dana desa sebuah penghargaan atas kepemimpinan yang berintegritas.

Dengan sinergi antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan RI, target besar dicanangkan: pada tahun 2026 jumlah Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi harus menurun signifikan.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600