Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Ketua Umum PAI Soroti Profesionalitas Polres Bogor Terkait Laporan Ir. Sukowati

30
×

Ketua Umum PAI Soroti Profesionalitas Polres Bogor Terkait Laporan Ir. Sukowati

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_Polemik laporan hukum yang diajukan oleh Ir. Sukowati ke Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menuai sorotan serius. Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), Sultan Junaidi, menilai pihak kepolisian seharusnya lebih profesional dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Sultan, laporan yang diajukan Sukowati dinilai tidak sesuai lokus perkara. Ia menegaskan bahwa seharusnya pelaporan dilakukan pada wilayah yurisdiksi yang tepat, sesuai dengan dokumen dan penerima akta yang dimaksud.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Seharusnya pihak Kepolisian Polres Bogor lebih profesional dalam kasus ini. Lokus area pelaporan harus sesuai dengan penerima Akta No. 12 yang dikuasakan oleh Santoso Wijaya selaku pengurus PAI sekaligus Pengawas AWDI (Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia),” ujar Sultan Junaidi dalam keterangannya.

Baca Juga :  Satpol PP Segel Restoran Asep Stroberi, Masyarakat Puncak Tuntut Pemimpin yang Tegas
Sementara itu, Santoso Wijaya yang turut disebut dalam perkara tersebut membeberkan bahwa Akta No. 12 diambil langsung di rumah Notaris Sahrawati yang berlokasi di Perumahan Grand Depok City, Alicia Blok K31. Ia juga menyebut adanya bukti percakapan telepon dan pesan WhatsApp dari Sahrawati, bahkan instruksi alamat rumah yang dijadikan kantor notaris.

Lebih lanjut, Santoso menambahkan adanya bukti transfer ke rekening Bank BCA atas nama Sahrawati serta kwitansi senilai Rp500.000 sebagai biaya pengurusan akta. “Bukti serah terima akta dan kwitansi pembayaran sudah jelas. Jadi tidak ada alasan untuk salah tempat melaporkan,” tegas Santoso.

Baca Juga :  Bocah Tenggelam di Danau Proyek Perumahan Elite Paramount Petals, Desa Kadu Pasirandu, Curug, Tangerang

Santoso juga memperlihatkan dokumen berupa salinan akta tambahan (Akta No. 12 tertanggal 05 Juni 2025) serta foto serah terima akta yang menurutnya memperkuat posisi hukum.

Hingga kini kasus tersebut masih terus bergulir. Pihak PAI dan AWDI menilai langkah hukum yang ditempuh Ir. Sukowati bersama kuasa notarisnya perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. (JR)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600