Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan

×

AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang – 15 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Tangerang Raya resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset peralatan mesin di delapan kecamatan di Kabupaten Tangerang. Laporan ini telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Berdasarkan hasil investigasi AMAK, ditemukan ketidaksesuaian dan dugaan penyalahgunaan terkait aset peralatan mesin yang keberadaannya tidak diketahui pada tahun anggaran 2024 di kecamatan berikut:

Baca Juga :  DPW BAIN HAM RI Minta Penutupan Tempat Hiburan Malam di Sumber Jaya Usai Terbongkarnya Rekaman Suap

1. Kecamatan Sukadiri – 155 unit, nilai Rp 752.543.580,00
2. Kecamatan Legok – 101 unit, nilai Rp 609.621.800,00
3. Kecamatan Sindang Jaya – 108 unit, nilai Rp 829.529.030,00
4. Kecamatan Kresek – 155 unit, nilai Rp 1.333.196.513,00
5. Kecamatan Tigaraksa – 191 unit, nilai Rp 652.659.449,34
6. Kecamatan Rajeg – 140 unit, nilai Rp 786.820.881,00
7. Kecamatan Curug – 171 unit, nilai Rp 919.769.360,00
8. Kecamatan Panongan – 222 unit, nilai Rp 808.649.996,67
Total temuan ini mencapai miliaran rupiah dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Tangerang Raya menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya Good Governance serta memastikan hukum ditegakkan demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Banten segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujar Junius G.G, Koordinator AMAK Tangerang Raya.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600