Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Pengusaha Investasi Tipu Nasabah hingga Miliaran Rupiah

×

Pengusaha Investasi Tipu Nasabah hingga Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Seorang nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah setelah berinvestasi di PT Anugerah Kharisma Gemilang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Indonesiakini.id, korban bernama Jansen, warga Medan, menginvestasikan dananya sejak 2015 di perusahaan tersebut, yang beralamat di Gedung Graha Selaras, Lantai 4, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.

Jansen tercatat telah melakukan tiga tahap investasi dengan total mencapai Rp 4,1 miliar, yaitu:

Banner Iklan Harianesia 300x600

1. Tahap pertama: Rp 1,5 miliar

2. Tahap kedua: Rp 2 miliar

3. Tahap ketiga: Rp 600 juta

 

Namun, hingga kini, dana tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Proyek APBD DPKPP Kabupaten Bogor Dikerjakan dengan Gaya Preman, Wartawan Dilarang Liput!! 

Janji yang Tak Ditepati

Alexander, selaku Direktur PT Anugerah Kharisma Gemilang, berjanji untuk mengganti kerugian yang dialami Jansen. Pada November 2024, ia mendatangi rumah Yongki, keluarga Jansen di Jakarta Pusat, untuk membahas penyelesaian masalah ini. Dalam pertemuan tersebut, Alexander menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,4 miliar dengan skema cicilan Rp 100 juta per bulan, dimulai sejak November 2024.

Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Langkah Hukum

Merasa dirugikan, Jansen pun mengambil langkah hukum dengan menunjuk Bambang Juniarto, S.H., sebagai kuasa hukumnya. Somasi telah dilayangkan kepada PT Anugerah Kharisma Gemilang, tetapi hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua RW 03 Pabuaran Mekar Disorot: Aturan Tak Jelas, Tuduhan Pelanggaran Etik Dipertanyakan

Bambang menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Ini masalah hak seseorang yang telah diabaikan oleh sebuah perusahaan investasi. Saya akan terus berjuang agar hak klien saya bisa dipenuhi,” tegas Bambang, Senin (23/3).

Sementara itu, Jansen berharap pihak PT Anugerah Kharisma Gemilang segera menyelesaikan kewajibannya.

“Bagi mereka mungkin Rp 1,4 miliar bukan jumlah besar, tetapi bagi saya, uang itu sangat berharga,” ungkap Jansen dalam wawancara via telepon, Minggu (22/3).

Baca Juga :  Proyek ‘Goib’ Dinas Pendidikan kabupaten Bogor Diduga Langgar UU KIP dan Prinsip Transparansi Publik

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari PT Anugerah Kharisma Gemilang untuk menyelesaikan kewajiban kepada Jansen.

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600