Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto ajukan 41 bukti dalam sidang PN Jaksel

×

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto ajukan 41 bukti dalam sidang PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan sebanyak 41 bukti dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ronny mengatakan sejumlah bukti ini dalam kotak besar itu untuk mendukung petitum tuntutan mereka dalam permohonan praperadilan.

Baca Juga :  Ketum Bhayangkari Pusat Kembali Salurkan Ribuan Paket Bansos di Maluku Barat Daya

Sebanyak 41 bukti itu di antaranya adalah hasil sidang eksaminasi para ahli hukum, para profesor dan doktor hukum Kemudian, ada juga hasil dari kelompok diskusi terarah (forum group discusion/FGD) yang membahas terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Selain itu, dia juga menyoroti keterlibatan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada saat penggeledahan.

“Pada 10 Juni 2024, saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi mas Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, BNNP Jateng Dan Penyerahan Penghargaan Insan P4GN

Dalam akhir keterangannya, pihaknya menegaskan prosedur cacat hukum acara dapat menimpa kepada semua orang.

Pada Kamis ini, termohon yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.

Selanjutnya pada Jumat (7/2) akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Lalu, Senin (10/2) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis.

Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Baca Juga :  Dirut PLN Mendatang Idealnya Dari Kalangan Internal, Lebih Beretika dan Tidak Mengejar Kekayaan

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2) .

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI)

Editor : D.Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600