Edukasi

Praktisi Hukum Jakartap Soroti Pemeriksaan Bupati Bogor oleh KPK: Jangan Berhenti pada Pemeriksaan, Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab!

BOGOR_HARIANESIA.COM– Pemeriksaan Bupati Bogor Rudy Susmanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/10/2026) menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Praktisi Hukum Jakarta, Asia Pujiono S.H., M.H (Lawyer), menyoroti perkembangan tersebut dari perspektif penegakan hukum dan pertanggungjawaban penyelenggara negara. Menurut analisis hukum yang disampaikan dalam rancangan pernyataan ini, pemeriksaan seorang kepala daerah harus menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh, bukan sekadar memenuhi prosedur pemeriksaan saksi.

Sebagaimana diberitakan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rudy Susmanto diperiksa di Markas Polres Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan di Bogor karena penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk mendalami informasi yang diperlukan dalam penyidikan.

Jabatan Kepala Daerah Tidak Boleh Menjadi Penghalang Penegakan Hukum

Asia Pujiono S.H., M.H menilai, dalam penanganan perkara dugaan korupsi, penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti dan mengurai secara objektif hubungan antara kewenangan, kebijakan, proses penganggaran, serta kemungkinan aliran dana.

Menurut perspektif hukum, kepala daerah memang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi pertanggungjawaban pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan jabatan.

Penyidik harus membuktikan apakah terdapat pengetahuan, perintah, keterlibatan, pembiaran yang relevan secara hukum, atau keuntungan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pemeriksaan sejumlah pejabat. KPK harus mengungkap secara terang bagaimana mekanisme dugaan pemotongan upah pungut itu terjadi, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima, dan ke mana aliran uang tersebut bermuara,” demikian rumusan pandangan hukum yang perlu dikonfirmasi kepada Asia Pujiono.

Rp1,5 Miliar Menjadi Bagian Penting yang Harus Ditelusuri

Dalam perkembangan perkara sebelumnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan penyelidikan pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan umum.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan, antara lain Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 27 Agustus 2026. Sehari kemudian, penggeledahan dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Bagi kalangan praktisi hukum, uang Rp1,5 miliar tersebut perlu ditelusuri secara komprehensif, mulai dari sumber perolehan, mekanisme penyerahan, pihak yang menguasai, hingga dugaan tujuan penggunaannya.

Tidak cukup hanya mengamankan uang. Penyidik perlu membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti yang sah agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Dua Perkara, Jangan Dicampuradukkan

Asia Pujiono juga menyoroti pentingnya kejelasan konstruksi hukum dalam dua perkara yang sedang didalami KPK.

Pertama, dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.

Kedua, dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk kegiatan di Dinas Pendidikan.

Kedua perkara tersebut harus diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing. Penyidik perlu menjelaskan hubungan para pihak, proses pengambilan keputusan, serta dugaan penyimpangan yang terjadi tanpa mencampuradukkan pertanggungjawaban pidana satu perkara dengan perkara lainnya.

Publik Berhak Mendapatkan Kepastian Hukum

Perkembangan penyidikan KPK di Kabupaten Bogor telah menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah penggeledahan, pemeriksaan pejabat, serta pengamanan uang Rp1,5 miliar tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana perkara tersebut telah berkembang.

Namun, KPK juga harus menjaga kerahasiaan materi penyidikan dan tidak mengumbar informasi yang dapat mengganggu proses pembuktian.

Menurut perspektif hukum, transparansi bukan berarti membuka seluruh strategi penyidikan, melainkan memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional dan akuntabel.

Pemeriksaan Bupati Bogor juga tidak boleh langsung dimaknai sebagai penetapan tersangka. Sampai informasi pemeriksaan tersebut diberitakan, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam penyidikan yang menggunakan sprindik umum tersebut.

KPK Harus Menuntaskan, Bukan Membiarkan Publik Bertanya-tanya

Pada akhirnya, masyarakat Kabupaten Bogor membutuhkan kepastian hukum. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa melihat jabatan, kedekatan, maupun kedudukan politik.

Pemeriksaan kepala daerah menjadi salah satu bagian dari proses pengumpulan keterangan. Selanjutnya, masyarakat menunggu bagaimana KPK mengembangkan bukti, menelusuri aliran dana, serta menentukan pertanggungjawaban hukum setiap pihak.

Prinsipnya sederhana: hukum harus berlaku sama bagi siapa pun. Jangan sampai perkara dugaan korupsi yang menyangkut uang rakyat menjadi rangkaian panjang pemeriksaan tanpa kejelasan hasil.

Catatan: Seluruh pihak yang diperiksa tetap harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka dan pembuktian kesalahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Red/Tim

Exit mobile version