SUKALARANG, Aktivitas penambangan pasir yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kondisi infrastruktur jalan yang dilalui kendaraan pengangkut pasir bertonase besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi galian pasir tersebut terlihat dipadati kendaraan angkutan berat. Sejumlah truk beroda 10 atau yang dikenal sebagai truk tronton, serta truk beroda enam, tampak berjejer menunggu giliran untuk mengisi muatan pasir sebelum meninggalkan lokasi.
Intensitas kendaraan yang keluar masuk area penambangan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan, pengawasan operasional, hingga dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Selain aktivitas pengangkutan pasir, kondisi pintu masuk lokasi juga menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, akses menuju area galian tersebut dijaga oleh puluhan orang yang mengenakan pakaian dengan atribut salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keberadaan sejumlah orang di pintu masuk tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan di lokasi penambangan dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Di tengah aktivitas itu, muncul nama Bram yang menurut keterangan warga disebut-sebut sebagai pemilik galian pasir tersebut.
Dampak terhadap infrastruktur jalan menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Kendaraan pengangkut pasir dengan muatan berat dilaporkan hilir mudik melewati akses jalan di sekitar lokasi galian.
Lalu lintas truk tronton beroda 10 dan truk beroda enam yang berlangsung berulang kali dikhawatirkan memperparah kerusakan jalan, terutama apabila kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan atau melintasi jalan yang tidak dirancang untuk menanggung beban tersebut.
Kondisi jalan yang dilaporkan mengalami kerusakan menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelola kegiatan penambangan terhadap dampak operasionalnya.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah mereka tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan maupun kepentingan lingkungan.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi jalan, jenis kerusakan, intensitas kendaraan, serta kemungkinan keterkaitan antara aktivitas pengangkutan pasir dan kerusakan infrastruktur tersebut.
Persoalan lain yang mencuat adalah nilai transaksi pasir yang diangkut dari lokasi tersebut.
Menurut keterangan salah seorang warga, harga pasir untuk satu kendaraan tronton disebut-sebut mencapai Rp5 juta. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi untuk memastikan apakah angka itu merupakan harga jual pasir, nilai transaksi per ritase, atau nominal lain yang berkaitan dengan pengangkutan.
Apabila nilai transaksi tersebut benar, aktivitas penambangan ini patut mendapat perhatian dari instansi berwenang, khususnya terkait legalitas usaha, kewajiban pajak dan penerimaan negara atau daerah sesuai ketentuan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan.
Namun, besarnya nilai transaksi semata tidak dapat dijadikan bukti bahwa kegiatan penambangan tersebut melanggar hukum. Kepastian mengenai legalitasnya harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan.
Aktivitas galian pasir di Desa Titisan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi yang berwenang.
Dinas atau instansi teknis pertambangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai kewenangannya, perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan, ketentuan teknis pertambangan, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga diharapkan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin yang diwajibkan, kegiatan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pengelola memiliki perizinan yang sah, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan, pengawasan kendaraan bertonase besar, dan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Publik kini menantikan langkah nyata instansi berwenang untuk memeriksa langsung lokasi galian pasir di Desa Titisan. Legalitas pertambangan, perlindungan lingkungan, dan keselamatan infrastruktur jalan harus menjadi perhatian bersama agar kegiatan usaha tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Lepi
