Harianesia – 12 Juni 2026 | Kamu pasti sudah tahu tentang kasus korupsi MBG yang telah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Kasus ini melibatkan beberapa orang yang diduga terlibat dalam korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Siapa Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG?
Empat tersangka dalam kasus korupsi MBG adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri. Asep Yusuf Somantri merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Sony Sonjaya telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator kepada pihak Kejagung. Menurut kuasa hukum Sony, Krisna Murti, permohonan sebagai justice collaborator diajukan kliennya salah satunya bertujuan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Apa yang Terjadi dalam Kasus Korupsi MBG?
Dalam kasus ini, Asep Yusuf diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Dalam pelaksanaannya, Sony juga melanggar aturan karena memberikan akses kepada Asep Yusuf sehingga bisa mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Asep Yusuf juga bisa memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik yang seharusnya sudah tutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep Yusuf secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Bagaimana Proses Hukum dalam Kasus Korupsi MBG?
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi MBG. Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, dan Asep Yusuf Somantri. Penyidik Kejagung menduga Asep Yusuf Somantri melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat (2), Pasal 606 tentang KUHP.
Kesimpulan
Kasus korupsi MBG merupakan contoh kasus korupsi yang melibatkan beberapa orang yang diduga terlibat dalam korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dan sedang melakukan proses hukum untuk membawa para tersangka ke pengadilan.
FAQ
Pertanyaan 1: Apa itu kasus korupsi MBG?
Kasus korupsi MBG merupakan kasus korupsi yang melibatkan beberapa orang yang diduga terlibat dalam korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pertanyaan 2: Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi MBG?
Empat tersangka dalam kasus korupsi MBG adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri.
Pertanyaan 3: Apa yang terjadi dalam kasus korupsi MBG?
Dalam kasus ini, Asep Yusuf diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Dalam pelaksanaannya, Sony juga melanggar aturan karena memberikan akses kepada Asep Yusuf sehingga bisa mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Pertanyaan 4: Bagaimana proses hukum dalam kasus korupsi MBG?
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi MBG. Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, dan Asep Yusuf Somantri. Penyidik Kejagung menduga Asep Yusuf Somantri melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat (2), Pasal 606 tentang KUHP.
Pertanyaan 5: Apa yang diharapkan dari kasus korupsi MBG?
Diharapkan kasus korupsi MBG dapat membawa para tersangka ke pengadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.























