Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Warga Kamoro Nawaripi Tuntut Hak Galian C dari PT Freeport Indonesia, Ini Landasan Hukumnya

×

Warga Kamoro Nawaripi Tuntut Hak Galian C dari PT Freeport Indonesia, Ini Landasan Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

MIMIKA_HARIANESIA.COM_ Pemerintah Kampung Nawaripi bersama warganya secara resmi mengajukan permohonan material galian C berupa pasir, batu, dan sirtu kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Permintaan itu diajukan karena warga Kampung Nawaripi dan empat kampung lainnya di Mimika menanggung dampak langsung dari operasional tambang tembaga dan emas PTFI selama puluhan tahun.

Tokoh Pemuda Kampung Nawaripi dari Suku Kamoro, Rafael Torekeyau, menegaskan permintaan tersebut sah secara hukum. Dasar hukumnya adalah UU Otsus Papua dan UU Desa Adat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Memang kepemilikan PTFI itu ada di Pemerintah Indonesia di Jakarta sana. Tapi jangan lupa yang merasakan pahit getirnya kehadiran perusahaan itu adalah warga Mimika, salah satunya warga Kamoro Nawaripi,” ujar Rafael, Jumat (15/5/2026).

Rafael menyatakan, sebagai pihak yang terdampak langsung, Pemerintah Kampung Nawaripi dan warganya berhak meminta, dan PTFI wajib memenuhinya. Ia mendukung langkah pemerintah kampung yang sudah menyampaikan surat atau proposal permohonan kepada PTFI.

“Sebagai tokoh muda Kamoro saya dukung dan meminta PTFI segera jawab surat atau proposal permintaan itu. Karena yang diminta sisa tambang yang dibuang melalui sungai. Kampung minta hanya sedikit dan PTFI harus kasih,” katanya.

Material galian C yang dimohonkan bukan untuk kepentingan komersial, melainkan untuk kebutuhan dasar warga. Pasir sisa tambang yang dibuang melalui aliran sungai akan dipakai sebagai material timbunan lahan untuk membangun permukiman bagi warga Kampung Nawaripi, Koperapoka, dan Nayaro.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan TNI Bersinergi Jaga Kamtibmas, Wujudkan Lingkungan Aman di Desa Binaan Parung

Rafael menjelaskan lahan yang tersisa bagi ketiga kampung itu sudah sangat terbatas. Satu-satunya lahan yang tersedia bagi warga suku berada di kawasan Mile 21 yang dikembalikan PTFI kepada masyarakat adat dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko). Lahan tersebut berstatus milik bersama dan tidak dapat diperjualbelikan.

“Lahan ini dikembalikan PTFI ke Suku Kamoro dan tidak ada transaksi jual beli karena itu milik bersama, bukan perorangan,” ujarnya.

Dasar Hukum Permohonan

Tuntutan warga Kampung Nawaripi didukung sejumlah regulasi:

1. *UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Pasal 43*
Mengatur perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan atas tanah. Setiap penanam modal di Papua wajib mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat. Perizinan yang merugikan hak hidup masyarakat wajib ditinjau kembali.

2. *UU Otsus Papua, Pasal 38–40*
Pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan masyarakat setempat. Usaha yang memanfaatkan sumber daya alam harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Lansia Pasar Rebo Lupa Usia, Tawa dan Joget Ramaikan Hari Bahagia

3. *UU Otsus Papua, Pasal 1 huruf l*
Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat. Pemerintah Kampung Nawaripi memiliki kapasitas hukum penuh untuk mengajukan permohonan.

4. *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 103*
Desa Adat berwenang mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, nilai adat, dan norma yang berlaku. Warga desa adat berhak atas kompensasi dan pemberdayaan atas dampak kegiatan usaha di wilayah adat mereka.

5. *Perdasus Papua No. 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat*
Hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah diakui resmi di Papua. Perusahaan yang memanfaatkan wilayah ulayat berkewajiban memberikan kompensasi yang layak.

6. *UUD 1945, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3)*
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Dampak Tambang dan Kondisi Warga

Suku Kamoro merupakan salah satu suku asli penghuni pesisir Mimika yang merasakan dampak langsung kehadiran PTFI sejak awal 1970-an. Operasi tambang mengubah bentang alam, aliran sungai, dan ketersediaan lahan ulayat masyarakat adat.

Baca Juga :  Terbitnya Izin PBG Restoran ASTRO di Zona Hijau Disorot, Pejabat Pemkab Bogor Enggan Beri Keterangan

Pasir sisa tambang atau tailing yang dibuang melalui aliran sungai menimbun sebagian besar wilayah pesisir yang menjadi ruang hidup warga Kamoro. Kini lahan yang tersisa bagi Kampung Nawaripi, Koperapoka, dan Nayaro sangat sedikit, sehingga kebutuhan material timbunan untuk permukiman menjadi mendesak.

Rafael menegaskan permintaan pemerintah kampung tidak bersifat komersial. Ia memahami PTFI memiliki aturan internal yang perlu dikaji, tetapi menekankan bahwa pemohon adalah pemerintah kampung yang warganya menjadi korban langsung keberadaan tambang.

Ia meminta PTFI segera memberikan jawaban resmi atas surat dan proposal yang diajukan. Menurutnya, berapa pun jumlah yang diminta kampung, PTFI harus memenuhinya mengingat besarnya dampak yang ditanggung warga.

Rafael juga mempertegas status lahan di Mile 21 yang telah dikembalikan PTFI kepada Suku Kamoro melalui Lemasko. Lahan itu merupakan satu-satunya sisa wilayah milik warga suku dan berstatus milik bersama, sehingga tidak boleh diklaim pihak di luar suku. Pengembalian lahan dilakukan tanpa transaksi jual beli karena bersifat adat.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600