Ekonomi

VISI Raffi Ahmad Dapat Pinjaman Rp 45 Miliar dari Bank Ina

VISI Raffi Ahmad Dapat Pinjaman Rp 45 Miliar dari Bank Ina — Fasilitas pinjaman Rp 45 miliar dari Bank Ina untuk PT Satu Visi Putra Tbk (VISI)
PT Satu Visi Putra Tbk memperoleh fasilitas demand loan Rp 45 miliar dari PT Bank Ina Perdana Tbk untuk modal kerja.

Harianesia JAKARTA — PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) memperoleh fasilitas pinjaman senilai Rp 45 miliar dari PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) untuk mendukung kebutuhan modal kerja usaha. Fasilitas kredit tersebut memiliki jangka waktu maksimal tiga bulan dan wajib dilunasi paling lambat pada 28 Januari 2027.

Direktur Satu Visi Putra Hendra Budianto dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (30/10/2026) mengungkapkan, fasilitas yang diperoleh merupakan jenis demand loan dengan plafon kredit sebesar Rp 45 miliar. Adapun suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar suku bunga deposito alias time deposit (TD) ditambah 1,5% per tahun.

Meski demikian, tingkat bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank Ina dengan pemberitahuan kepada perusahaan paling lambat tujuh hari kalender sebelumnya.

Plafon kredit Rp 45 miliar
Jenis fasilitas Demand loan
Bunga Suku bunga deposito (TD) + 1,5% per tahun
Jangka waktu Maksimal tiga bulan
Jatuh tempo 28 Januari 2027

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, perusahaan yang disebut dengan Savitri ini diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya membuka rekening giro atau tabungan di BINA, menandatangani perjanjian kredit, serta menyediakan dana sinking fund sebesar tiga kali bunga fasilitas Demand Loan.

Dana sinking fund tersebut harus berasal dari dana baru (fresh fund) dan diblokir dalam rekening giro atau operasional. Perusahaan ini juga wajib mengembalikan Surat Pemberitahuan Penawaran Kredit yang telah ditandatangani.

Sinking fund — dana cadangan yang disisihkan dan diblokir untuk menjamin pembayaran bunga atau utang, dalam hal ini sebesar tiga kali bunga fasilitas.

Komposisi pemegang saham yang dikunci

Selain persyaratan tersebut, BINA menetapkan ketentuan terkait komposisi kepemilikan saham selama perusahaan masih memiliki fasilitas pinjaman. PT Harmoni Semesta Investama wajib mempertahankan kepemilikan minimal 60%, PT Atlas Raya Abadi minimal 10%, dan PT Trinugraha Thohir Harmoni minimal 8%.

Hendra menyatakan transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha.

Status transaksi material dan alasannya

Dari sisi regulasi, nilai transaksi yang mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas perusahaan menjadikan perjanjian kredit tersebut masuk kategori Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Namun, karena transaksi merupakan pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, fasilitas kredit ini termasuk transaksi material yang Dikecualikan. Dengan demikian, perusahaan tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai independen maupun meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  • Pinjaman Rp 45 miliar dari Bank Ina berjenis demand loan dengan bunga deposito ditambah 1,5% per tahun.
  • Perusahaan wajib menyediakan sinking fund tiga kali bunga dari dana baru yang diblokir.
  • Kepemilikan Harmoni Semesta Investama minimal 60%, Atlas Raya Abadi 10%, dan Trinugraha Thohir Harmoni 8%.

Respons pasar atas saham VISI

Saham perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini pada Senin (2/11/2026) hingga pukul 12.00 WIB turun 1,57% di level Rp 625 per saham.

Penurunan tersebut terjadi di tengah pengumuman fasilitas kredit yang masuk kategori transaksi material dikecualikan. Pergerakan harga saham VISI pada perdagangan sesi pertama hari itu mencerminkan reaksi pasar terhadap keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen pada akhir pekan lalu.

Sebagai catatan, fasilitas pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan tenor maksimal tiga bulan. Perusahaan tetap memiliki kewajiban melunasi seluruh plafon paling lambat 28 Januari 2027, disertai bunga yang mengikuti pergerakan suku bunga deposito ditambah margin 1,5% per tahun.

Pertanyaan Umum

Berapa nilai pinjaman yang diperoleh Satu Visi Putra dari Bank Ina?

PT Satu Visi Putra Tbk memperoleh fasilitas pinjaman senilai Rp 45 miliar dari PT Bank Ina Perdana Tbk.

Kapan pinjaman tersebut harus dilunasi?

Fasilitas kredit memiliki jangka waktu maksimal tiga bulan dan wajib dilunasi paling lambat pada 28 Januari 2027.

Mengapa transaksi ini tidak memerlukan persetujuan RUPS?

Karena pinjaman diterima secara langsung dari bank, fasilitas ini termasuk transaksi material yang Dikecualikan menurut POJK Nomor 17/POJK.04/2020, sehingga tidak perlu penilai independen maupun persetujuan RUPS.

Sumber: Kontan

Exit mobile version