Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Viral Tawuran di Tuntang, Polres Semarang Amankan Empat Remaja Pembawa Sajam

×

Viral Tawuran di Tuntang, Polres Semarang Amankan Empat Remaja Pembawa Sajam

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kabupaten Semarang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan senjata tajam yang digunakan oleh dua kelompok remaja saat melakukan aksi tawuran di wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Sejumlah remaja yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026) menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, empat orang remaja telah ditetapkan sebagai pelaku.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Masih kita dalami terus, dan untuk sementara terdapat empat orang yang sudah kami tetapkan sebagai pelaku, terdiri dari tiga remaja dan satu anak di bawah umur yang terbukti membawa senjata tajam,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, S.I.K., M.H., Li., menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video di media sosial Instagram yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam.

Baca Juga :  Anggota Polsek Buluspesantren Ikut Menggali Makam demi Bantu Sahabatnya

Dari hasil penelusuran awal, video tersebut diduga direkam di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di depan objek wisata Saloka dan di depan Pasar Kesongo, Kecamatan Tuntang.

“Peristiwa tersebut terjadi dua kali, yaitu pada Kamis dini hari tanggal 5 Maret 2026 di depan Wisata Saloka, dan Sabtu dini hari 7 Maret 2026 di Jalan Fatmawati, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang,” jelas AKP Bodia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang melakukan patroli siber dan penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, pada Jumat (13/3/2026) tim Resmob memperoleh informasi terkait identitas para pelaku yang berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Baca Juga :  Berniat mencari ikan di embung, bocah 8 Tahun di Bancak meninggal terpeleset

Selanjutnya pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Resmob Polres Semarang berhasil mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih berstatus anak.

Dari hasil interogasi awal, keempatnya mengakui bahwa mereka merupakan orang yang berada dalam video viral tersebut dan membawa senjata tajam sebagaimana yang beredar di media sosial. Para pelaku juga mengaku aksi tawuran tersebut berawal dari saling tantang melalui media sosial.

“Mereka saling menantang di media sosial, kemudian sepakat bertemu di lokasi tertentu hingga terjadi tawuran,” tegasnya.

Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial RWR (19), warga Kecamatan Ambarawa; YFA (18), warga Kecamatan Bandungan; dan YR (19), warga Kecamatan Bawen. Sementara satu pelaku lainnya berinisial VRD (16) yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga :  Haidar Alwi Care Sambangi Pondok Yayasan Baitul Quran Al-Izzah Yang Tampung Anak Yatim, Piatu Serta Anak Kurang Mampu Dari Kawasan Indonesia Timur

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit serta satu buah jaket.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Semarang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

“Masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Semarang,” pungkas AKP Bodia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600