Polres Semarang_HARIANESIA.COM_ Sempat viral pada pertengahan bulan Mei 2026 silam, dimana sekelompok remaja melakukan blokade jalan di batas kota Kab. Semarang dari arah Kota Semarang, Polres Semarang sampaikan perkembangan hasil penelusuran.
Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., Kamis 11 Juni 2026 dalam keterangannya saat Konfrensi Pers menyampaikan bahwa, jajarannya telah mendapatkan petunjuk dan identitas kelompok remaja yang melakukan blokade jalan utama penghubung Semarang-Solo tersebut.
“Kami telah mendapatkan petunjuk terhadap kelompok tersebut, dan kelompok tersebut berasal dari luar Kabupaten Semarang.” Paparnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa, Sat Reskrim akan meningkatkan status dari penyelidikan ke status penyidikan, dengan dugaan 4 orang pelaku terbukti membawa senjata tajam sesuai dalam video yang beredar di sejumlah akun media sosial.
Selain melakukan blokade di Batas Kota Taman Serasi Kab. Semarang, kelompok tersebut juga melakukan hal yang sama di jembatan jalur lingkar Ambarawa, setelah dari batas Kota Kab. Semarang.
“Kepada para pelaku akan kita sangkakan pasal 307 KUHP 2023, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.” Tegasnya.
Terkait motivasi atau latar belakang para remaja melakukan hal tersebut, AKP Bodia menyampaikan bahwa Show of Force menjadi alasan kelompok tersebut. “Mereka melakukan Show Of Force dan Euforia atas kelulusan sekolah, ada yang alumni ada yang bersekolah saat melakukan hal tersebut. Namun yang membawa sajam adalah yang Dewasa.” Tambahnya.
Untuk jenis sajam (Senjata Tajam) yang dibawa oleh para remaja, Kasat Reskrim menyampaikan jenis Cobek (Cocor Bebek). Dan didapatkan oleh para remaja dengan cara pembelian Online dari beebagaj media sosial.
Polres Semarang akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut, dan Polres Semarang berkomitmen akan melakukan tindakan sesuai prosedur terkait hal hal yang mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polres Semarang. Dan pihaknya berharap peran masyarakat apabila ada kejadian yang mengganggu Kamtibmas, dengan menghubungi layanan Call Center Polisi 110.
Mariyo






















