BEKASI_HARIANESIA.COM– Janji manis keuntungan 6 juta setiap bulan berujung pahit. Saepuloh seorang warga Bantargebang, Kota Bekasi, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok kerja sama properti ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari uang Rp 120 juta yang disetorkan, korban mengaku merugi hingga Rp 98 juta.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 3 November 2026, pukul 20.58 WIB, dan teregister dengan Nomor LP/B/4102/XI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan keterangan kuasa Hukum pelapor yang tergabung pada Law Office Digdaya Eternity , peristiwa bermula pada 21 Februari 2023 di kawasan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Saat itu terlapor mengajak pelapor bekerja sama di bidang properti dan menjanjikan keuntungan Rp6.000.000 setiap bulan. Tergiur tawaran tersebut, pelapor menyerahkan uang total Rp.120.000.000.
Namun, keuntungan disebut hanya mengalir selama empat bulan. Setelah itu pembayaran berhenti, dan uang pokok yang telah disetorkan tidak pernah dikembalikan. Pelapor pun mengalami kerugian sebesar Rp98.000.000.
Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.” Ujar Agunawan kepada para pewarta di Kantor Hukum Digdaya Eternity Gedung Samesta East Point, Jl. Sentra Primer Timur No.DGF-20, RW.6, Pulo Gebang, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Rabu, 4/11/2026
Pelapor didampingi kuasa hukumnya, Galih Munandar, SH., MH dan Agunawan, SH,Arifin, SH., Rico A.B. Wasono, S.H., Mohamad Faisal, SH.,MH.,CPCLE.,CPM saat membuat laporan menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan meminta penyidik tidak berlama-lama.
“Klien kami dijanjikan keuntungan, lalu setelah empat bulan berhenti total, dan uang pokoknya pun tidak kembali. Kalau pola seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa menjual janji untung, mengumpulkan uang masyarakat, lalu berlindung di balik dalih ‘kerja sama’. Kami minta Polres Metro Bekasi Kota memberi atensi serius, menaikkan perkara ini secara cepat, dan memanggil pihak-pihak terkait tanpa menunggu lama. Hukum tidak boleh kalah oleh waktu.” Tambah Agunawan, SH
Senada dengan Statment tersebut, Galih Munandar, SH.,MH berpendapat
“hampir tiga tahun klien kami menanggung kerugian dan menunggu itikad baik yang tidak pernah datang. Jalur hukum adalah pilihan terakhir, dan sekarang kami menagih keseriusan negara cq. Kepolisian hadir bagi korban. Kami tidak meminta perlakuan istimewa, kami hanya meminta proses yang profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Seluruh bukti siap kami serahkan.Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, tetapi asas itu bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan. Biarkan penyidik menguji fakta, dan biarkan hukum yang menjawab dan Kami akan terus memonitor setiap serangkaian tahapan penyelidikan,penyidikan hingga penetapan tersangka bagi terlapor.” Imbuh Galih Munandar, SH., MH
Gunawan
