BOGOR_HARIANESIA.COM— Persoalan pemberian insentif pemungutan pajak daerah atau yang kerap disebut upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN), termasuk pejabat di lingkungan badan yang menangani pendapatan daerah.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, muncul pula pertanyaan publik mengenai mekanisme pemberian insentif kepada pihak-pihak yang secara aturan dapat menjadi penerima, termasuk kepala daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor sebelumnya menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati memiliki hak atas insentif tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, keberadaan hak tersebut tetap harus dibedakan dengan persoalan apakah mekanisme pembayaran, penetapan penerima, besaran, serta pembagiannya telah sesuai dengan aturan.
Secara umum, pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar dalam PP Nomor 69 Tahun 2010. Karena itu, persoalan hukum tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya insentif, melainkan perlu dilihat dari proses dan mekanisme pelaksanaannya.
Aktivis KPKB Minta KPK Buka Terang
Sekretaris Umum Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi, meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Zefferi menyoroti informasi mengenai uang sekitar Rp1,5 miliar yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai asal-usul uang, tujuan pengumpulan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.
“Kalau memang KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar, kami mempertanyakan uang itu sebenarnya uang apa? Dari siapa? Untuk siapa, dan dalam rangka apa uang tersebut dikumpulkan?” kata Zefferi dalam keterangannya.
Ia menilai, apabila uang tersebut terbukti berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan, penyidik perlu mengungkap konstruksi perkara berdasarkan alat bukti, termasuk siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
“Yang harus dibongkar bukan hanya uangnya. Siapa aktornya, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima dan ke mana aliran dananya, itu yang harus dijelaskan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Zefferi juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak berhenti hanya pada pihak yang diduga menguasai atau menyimpan uang.
Pemkab Bogor Perlu Buka Dokumen Dasar
Di sisi lain, Pemkab Bogor dinilai perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan administrasi pemberian insentif tersebut.
Penjelasan itu dapat mencakup keputusan penetapan penerima, besaran insentif, target penerimaan pajak yang menjadi dasar pemberian, sumber anggaran, serta mekanisme pembayaran kepada masing-masing penerima.
Hal tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara insentif yang memang diperbolehkan oleh peraturan dengan dugaan penyimpangan apabila terdapat tindakan pemotongan, pengumpulan, atau pembagian yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penerimaan insentif oleh pejabat yang secara hukum memenuhi syarat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Menunggu Hasil Penanganan KPK
KPK sendiri masih menjadi pihak yang berwenang menjelaskan perkembangan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki.
Karena proses hukum masih berjalan, setiap pihak yang diperiksa maupun disebut dalam perkara tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sorotan Zefferi pada akhirnya menempatkan dua hal sebagai perhatian utama: kepastian bahwa pemberian insentif dilaksanakan sesuai aturan dan transparansi mengenai dugaan aliran dana yang sedang diperiksa.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK dan Pemkab Bogor mengenai konstruksi perkara, mekanisme pemberian insentif, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Red/Tim
