HukumInvestigasi

Uang APBD Rp145,7 Juta Dipertanyakan, Mandor Proyek Drainase Depok Diduga Blokir Nomor Wartawan

Depok_HARIANESIA.COM_| 14 April 2026 – Proyek penataan drainase yang berlokasi di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kota Depok, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai APBD Kota Depok dengan nilai anggaran mencapai Rp145.795.000 itu dipertanyakan transparansinya, terutama terkait volume pekerjaan serta spesifikasi teknis pemasangan U-Ditch.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Moka Amartha Natama selaku pelaksana. Sementara pengawasan dilakukan oleh PT. Safir Aguna Prada sebagai konsultan supervisi dan perencanaan oleh PT. Lawu Alam.

Sorotan publik menguat setelah sejumlah media ramai memberitakan proyek tersebut, salah satunya dengan judul “Proyek Drainase Rp145,7 Juta di Depan Kantor Kelurahan Disorot, Mandor Bungkam Ditanya Volume U-Ditch.”

Namun alih-alih memberikan klarifikasi, pihak lapangan justru menunjukkan sikap yang dinilai tidak kooperatif. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi harianesia.com, Edi yang disebut sebagai mandor proyek, diduga memblokir nomor kontak redaksi setelah dikonfirmasi terkait volume U-Ditch dan rincian pekerjaan.

Tindakan tersebut memicu kecurigaan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut menggunakan dana publik yang seharusnya dapat diawasi secara terbuka.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau proyeknya benar, kenapa harus menghindar saat ditanya?” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Publik menilai sikap bungkam dan dugaan pemblokiran nomor media justru memperkuat dugaan bahwa proyek drainase tersebut tidak dijalankan secara transparan. Padahal lokasi proyek berada tepat di depan kantor kelurahan, yang semestinya menjadi contoh keterbukaan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai volume, kualitas material, dan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen proyek?

Proyek drainase bukan pekerjaan sepele. Selain menyangkut anggaran negara, proyek ini berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan genangan dan banjir.

Ironisnya, ketika publik meminta kejelasan, yang muncul justru sikap tertutup. Bila pola semacam ini dibiarkan, maka fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Padahal, keterbukaan informasi publik telah dijamin oleh undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), disebutkan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.

Pasal 2 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Bahkan, badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, termasuk proyek pembangunan.

Selain itu, dalam Pasal 3 UU KIP, salah satu tujuan keterbukaan informasi adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Dengan demikian, sikap tertutup dalam proyek yang dibiayai APBD bukan hanya mencederai etika transparansi, tetapi juga dapat dinilai sebagai bentuk penghambatan hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun mandor yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan redaksi. Harianesia.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Depok dan dinas terkait segera turun tangan melakukan evaluasi lapangan, termasuk memastikan proyek berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan volume pekerjaan.

Jika tidak, proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi warga justru akan menjadi simbol lemahnya pengawasan dan potensi pemborosan anggaran daerah.

Exit mobile version