DEPOK_HARIANESIA.COM, 29 Oktober 2026, Transparansi penggunaan anggaran publik kembali menjadi sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh penjelasan konkret dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok terkait anggaran dan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026.
Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali sejak 21 Oktober 2026. Namun, pertanyaan mengenai sumber pendanaan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut belum mendapatkan jawaban substantif.
Pada 21 Oktober 2026, Kepala Bidang Perdagangan, H. Rifai, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan jawaban sekaligus bahan publikasi agar informasi dapat disampaikan kepada masyarakat sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Disdagin Kota Depok, Ir. Widyati Riyandani, pada 22 Oktober 2026. Ia meminta agar awak media menunggu karena materi informasi sedang dipersiapkan untuk memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
Namun, hingga 29 Oktober 2026, awak media menyatakan belum menerima penjelasan lanjutan yang menjawab pokok pertanyaan mengenai sumber anggaran dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen keterbukaan informasi benar-benar diwujudkan dalam praktik. Sebab, informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran publik semestinya dapat dijelaskan secara proporsional, sesuai data yang tersedia dan ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Jadwal, tetapi Akuntabilitas
Dalam proses konfirmasi, awak media telah menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata waktu pelaksanaan kegiatan, melainkan kejelasan sumber pendanaan dan mekanisme penggunaan anggaran.
Publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran kegiatan direncanakan, dari mana sumbernya, serta bagaimana pertanggungjawabannya dilaksanakan. Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan pengawasan publik berjalan berdasarkan informasi yang akurat, bukan spekulasi.
Belum adanya jawaban substantif hingga berita ini diterbitkan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, keadaan ini menunjukkan bahwa pertanyaan publik yang telah disampaikan melalui jalur konfirmasi masih membutuhkan penjelasan resmi.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Awak media kembali berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait. Namun, belum ada tanggapan lanjutan yang diterima hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Disdagin Kota Depok maupun Kepala Bidang Perdagangan untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk mengenai sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta informasi pendukung lainnya agar persoalan ini dapat diberitakan secara utuh dan berimbang.
Transparansi bukan sekadar janji untuk menyiapkan publikasi, melainkan komitmen menyediakan informasi yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika pertanyaan mengenai anggaran publik belum terjawab, penjelasan resmi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga.
Heri




















