Jakarta_HARIANESIA.COM_ Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi V/Kominfo menggelar rapat koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kementerian Komunikasi dan Digital tentang Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Digital (LKIPD) bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta, Kamis (25/6).
Rapat ini bertujuan memastikan transformasi digital berjalan inklusif dan memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, menegaskan bahwa akses terhadap layanan komunikasi dan informasi publik digital merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi.
“Transformasi digital tidak boleh menciptakan kelompok yang tertinggal. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses informasi dan layanan publik digital,” ujar Agung.
Ia menambahkan, penyusunan RPM LKIPD menjadi langkah penting memperkuat koordinasi kebijakan nasional dalam mewujudkan transformasi digital inklusif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah kesenjangan akses informasi di ruang digital.
Berdasarkan data Kementerian PANRB yang dipaparkan dalam rapat, sekitar 10,38 persen penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Angka ini menunjukkan perlunya upaya sistematis memastikan pelayanan publik dapat diakses setara oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kementerian Komdigi menjelaskan, penyusunan RPM LKIPD Disabilitas telah dilakukan bertahap sejak 2022 melalui berbagai kegiatan, mulai dari kajian, pengembangan pedoman layanan, bimbingan teknis, pengembangan fitur aksesibilitas digital, hingga penyusunan rancangan regulasi dan pedoman standar aksesibilitas.
Penyusunan regulasi ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta mendukung pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2016 dan komitmen Indonesia menjalankan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Kemenko Polkam berkomitmen terus memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam mendukung layanan komunikasi dan informasi publik digital yang inklusif dan aksesibel. Percepatan penyusunan dan implementasi regulasi diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak dan kesetaraan akses bagi seluruh masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan.
Heri























