HARIANESIA.COM_ Di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), waktu bukan sekadar angka pada jarum jam. Satu menit dapat menjadi penentu hidup dan mati. Dalam dunia medis dikenal istilah golden hour masa krusial ketika kecepatan tindakan dapat menentukan peluang keselamatan pasien.
Namun, apa yang terjadi jika detik-detik penyelamatan justru tersandera oleh prosedur administratif?
Peristiwa yang diduga terjadi di RS Asih Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat (22/5/2026), memantik kegelisahan publik sekaligus membuka kembali pertanyaan lama: apakah sistem pelayanan kesehatan kita benar-benar menempatkan kemanusiaan sebagai prioritas utama?
Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil investigasi awal yang beredar, seorang pasien disebut tiba di IGD sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi kritis. Namun, keluarga menduga proses penanganan tidak segera dilakukan dengan alasan administrasi serta keterbatasan ruang perawatan.
Penanganan disebut baru berjalan beberapa jam kemudian. Tetapi waktu yang telah terlewati tak dapat diputar ulang. Sekitar pukul 20.45 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Bila kronologi tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh, maka persoalannya bukan lagi sebatas keluhan pelayanan. Ini menyentuh wilayah yang jauh lebih serius: kemanusiaan, etika profesi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Yang lebih menyayat hati, keluarga mengaku mendengar pernyataan yang diduga disampaikan oleh oknum tenaga medis, yang bagi mereka terasa dingin dan menyakitkan di tengah situasi darurat. Di saat keluarga berharap tindakan cepat, yang mereka rasakan justru ketidakpastian.
Publik tentu perlu berhati-hati dan memberi ruang terhadap proses klarifikasi dari seluruh pihak, termasuk pihak rumah sakit. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, fakta bahwa dugaan semacam ini kembali mencuat menunjukkan ada persoalan besar yang terus menghantui layanan kesehatan: jurang antara prosedur dan rasa kemanusiaan.
Undang-Undang Kesehatan secara tegas menempatkan pasien gawat darurat dalam posisi yang harus diprioritaskan. Administrasi, status pembiayaan, maupun persoalan teknis semestinya tidak boleh menjadi alasan tertundanya pertolongan pertama.
Sebab dalam situasi kritis, pasien tidak datang membawa waktu.
Mereka datang membawa harapan.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal satu rumah sakit atau satu keluarga yang kehilangan orang tercinta. Ini tentang alarm keras bagi sistem kesehatan nasional: jangan sampai rumah sakit berubah menjadi tempat di mana nyawa harus antre di belakang berkas administrasi.
Karena ketika prosedur diduga lebih cepat bergerak dibanding empati, yang dipertaruhkan bukan sekadar pelayanan melainkan nilai kemanusiaan itu sendiri.
Dan ketika nyawa melayang, penyesalan selalu datang terlambat.
Tim
