JAKARTA_HARIANESIA.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 (empat belas) unit jam tangan dari berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo. Barang tersebut merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kegiatan pemusnahan berlangsung pada hari ketiga penyelenggaraan BPA Fair 2026, Rabu (20 Mei 2026), bertempat di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta.
Berdasarkan hasil verifikasi serta penelitian oleh tenaga ahli, 14 jam tangan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu, sehingga diputuskan untuk dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat Kejaksaan, di antaranya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri pihak verifikator, yakni Pegadaian Cabang Kebayoran Baru serta Flekto (PT Waktu Cerita Makna) sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022
Selain itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama Terpidana Jimmy Sutopo.
Setelah proses pemusnahan selesai, barang rampasan negara tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Heri
