Oleh: Jacobus K Mayong Padang, Kader Pro-Mega 1996
JAKARTA– Tiga puluh tahun lalu, Jl Diponegoro 58 Jakarta Pusat diserbu. Bukan oleh massa liar, tapi oleh aparat berseragam. Kantor DPP PDI pimpinan Megawati Soekarnoputri diobrak-abrik. Kader dipukuli, ditangkap, dipecat dari kerja. Itulah 27 Juli 1996.
Orde Baru menyebutnya “Kerusuhan Dua Tujuh Juli”. Kami yang ada di lapangan menyebutnya Tragedi Dua Tujuh Juli. Tragedi Demokrasi. Beda kata, beda makna. “Kerusuhan” adalah stigma. “Tragedi” adalah pengakuan bahwa ada hak sipil yang dibunuh.
Saya masih ingat betul, Bung Yudha Dea Prekasa dan Aji Batara, dua militan Promeg, berteriak: ini bukan kerusuhan, ini pembungkaman. Istilah kerusuhan diciptakan untuk memojokkan Promeg dan PRD sebagai dalang. Anehnya, hari ini sebagian kita justru ikut-ikutan memakai istilah Kudatuli, kependekan dari Kerusuhan Dua Tujuh Juli.
Setelah kantor diserbu, teror tidak berhenti. Banyak pengurus DPP hingga DPC berhamburan meninggalkan Mbak Mega. Padahal sebelumnya mereka berteriak akan berdiri di belakang Mbak Mega sampai titik darah penghabisan. Yang bertahan tinggal segelintir. Kami konsolidasi dengan energi minim. Ibarat perang kemerdekaan, rakyat melawan dengan bambu runcing. Kami bertahan dengan tempe atau pisang goreng yang harus dibagi.
Tapi justru di titik terendah itulah rakyat datang. Mereka yang muak dengan KKN Orde Baru melihat Promeg sebagai harapan. Ada yang merelakan baju kausnya disablon, ada yang jual ayam untuk beli kaos, ada yang tinggalkan keluarga sakit demi turun ke jalan. Militansi Promeg dan ketulusan rakyat menyatu jadi gelombang reformasi yang meruntuhkan Orde Baru.
Pemilu 1999 kita menang luar biasa. PDI Promeg yang dulu identik sendal jepit mulai rapat di hotel mewah. Di titik itulah ujian datang. Militansi melemah. Misi suci memudar. Nepotisme yang dulu kita kritik, pelan-pelan tumbuh di dalam.
_“Konsisten sangat mahal. Pragmatisme selalu temukan alasan.”_
Hari ini, 30 tahun setelah tragedi itu, KKN bukan lagi endemik. Sudah pandemi. Indeks Persepsi Korupsi stagnan. State capture makin telanjang. Yang menyakitkan, partai yang lahir dari rahim perlawanan pun mulai nyaman dengan pola lama.
Pasal 2 TAP MPR XI/1998 tegas: negara harus bersih dari KKN. Itu mandat reformasi. Kalau hari ini kita abai, maka kita mengkhianati darah yang tumpah pada 27 Juli 1996.
_Karena itu, ada tiga hal yang harus dilakukan negara:_
_Pertama, luruskan sejarah._ Akui 27 Juli 1996 sebagai Tragedi Demokrasi. Masukkan ke kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Hak atas kebenaran adalah hak korban, dijamin Pasal 2 ayat 3 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
_Kedua, tuntaskan HAM._ Komnas HAM sudah menyatakan Peristiwa 27 Juli sebagai dugaan pelanggaran HAM berat. Berkas itu jangan dibiarkan berdebu di Kejagung. Tanpa keadilan, tidak ada rekonsiliasi.
_Ketiga, reformasi partai._ Partai reformis harus buktikan diri tidak terjebak KKN gaya baru. Transparansi keuangan, rekrutmen berbasis merit, bukan trah. Jika tidak, publik berhak bertanya: untuk apa reformasi kalau akhirnya oligarki berganti baju?
Tragedi Dua Tujuh Juli mengingatkan kita satu hal: demokrasi tidak pernah diberi, tapi diperjuangkan. Dan setiap kali kita kompromi dengan KKN, kita sedang mengkhianati mereka yang dipukuli, ditangkap, dan kehilangan kerja karena memilih berdiri di sisi yang benar.
Hanya dengan mengingat sejarah, kita bisa pastikan demokrasi tidak dikhianati untuk kedua kalinya.
Penulis adalah pelaku sejarah Peristiwa 27 Juli 1996. Tinggal di Rawajati, Jakarta Selatan
Dwi






















