SRAGEN_HARIANESIA.COM– Aksi pencurian yang semula dilaporkan terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sragen. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pelaku diketahui berinisial PW (43), warga Kecamatan Kedawung, Sragen. Ia diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di rumah warga di Dukuh Maron, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sebuah telepon seluler dan tabung gas LPG 3 kilogram.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu korban yang sedang sakit beristirahat di kamar. Sebelum tidur, korban meletakkan telepon selulernya di samping tubuh, tepat di atas bantal.
Ketika terbangun, korban mendapati telepon seluler tersebut sudah tidak ada.
Saat berusaha mencari di sekitar rumah, korban juga menyadari satu tabung LPG 3 kilogram yang berada di dapur ikut raib.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah mengetahui tidak ada orang lain di rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada dua saksi dan melaporkannya ke Polsek Ngrampal.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Infinix Smart 7, dusbook HP tersebut, satu tabung LPG 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan secara bertahap berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan para saksi. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.” ujar Kapolres Sragen.
Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan dan pendalaman petugas mengungkap bahwa pelaku diduga tidak hanya beraksi di wilayah Ngrampal.
Polisi menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa wilayah Sragen. Di antaranya di wilayah Sambungmacan, Sragen Kota, Karangmalang, Sidoharjo, serta Kedawung.
Dalam beberapa aksinya, sasaran pelaku mayoritas berupa telepon seluler. Polisi mencatat sejumlah barang yang diduga berhasil dibawa kabur, antara lain HP Oppo, Poco, Redmi, Samsung hingga perangkat lainnya.
Salah satu aksi terbaru disebut terjadi di wilayah Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, pada 7 September 2026. Sementara di wilayah Kedawung, pelaku juga diduga melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami keterkaitan pelaku dengan sejumlah laporan pencurian lainnya. Kami tidak berhenti pada satu perkara, tetapi akan mengembangkan setiap informasi yang diperoleh untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara tuntas.” tegas Dewiana.
Atas perbuatannya, pelaku diproses hukum dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres memastikan proses penyidikan terus dilanjutkan, termasuk melengkapi pemeriksaan saksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melimpahkan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mariyo




















