Edukasi

Tim Advokasi FERADI WPI Bersama UUN/Fam Fuk Tjhong akan mengadu ke Komisi III DPR, LPSK, dan Kompolnas, Mohon keadilan untuk Korban Penculikan dan Pengroyokan

Jakarta_HARIANESIA.COM, Jumat 7 Juli 2026, Ditemui rekan-rekan awak media Ketua Tim Advokasi Eyang UUN / Fam Fuk Tjhong dari Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Bapak Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. ditemui rekan wartawan dimana menanyakan mengenai Perkembangan Perkara yang menimpa Aktivis kesehatan Lebak Bapak UUN / Fam Fuk Tjhong yang mengalami Penculikan dan Penganiayaan terkait belum terungkapnya aktor intelektual / dalang yang mengerakkan sejumlah oknum melakukan penculikan dan penganiyaan dan pengroyokan serta intimasi terhadap Eyang Uun.

“Rencana Tim Advokasi FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm yang menangani Perkara Waketum kami UUN akan mendampingi Eyang UUN untuk melaporkan kejadian ini Ke Komisi III DPR RI. harapan kami agar mendapat perhatian agar Eyang UUN mendapatkan Keadilan, setelah kejadian miris dan mengerikan yang beliau alami dan dimana sampai hari ini trauma nya masih membekas di keluarga Eyang UUN terutama istri Beliau”, Ujar Revan Pratama Wijaya

Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang juga anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun / Eyang UUN, Harriani Bianca Daryana, SH, C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa Tim Hukum juga akan mendampingi Eyang UUN mengadu Ke Kompolnas agar mendapat keadilan.

“Equality before the law, alias Persamaan di mata hukum, tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Hukum harus adil tidak boleh tebang pilih, tidak boleh takut dalam mengungkap kebenaran; saya yakin masih banyak aparat Polisi yang benar, berani, ber hati nurani, serta lurus dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, dan ketika seseorang diperiksa Penyidik, yang bersangkutan memiliki hak diam, dan hak ingkar, sehingga pengakuan saat di BAP bukanlah segalanya, itulah gunanya saksi saksi, pra rekonstruksi, rekonstruksi, alat bukti, perluasan alat bukti, gelar perkara, dan masih banyak instrument lain yang bisa membuat terang suatu perkara” , Ujar Bianca menanggapi wawancara dari awak media.

Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku salah satu pengacara dari Eyang UUN / Fam Fuk Tjhong dari Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm yang juga menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Banten menyampaikan bahwa selain mengadu ke DPR RI, dan Kompolnas, kami akan mendampingi Eyang UUN dan istri beliau agar mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban / LPSK. Karena traumatis dan ketakutan mendalam masih menghantui terutama dialami istri Eyang UUN, Ujar Cecilia Natasya Tionardi sambil prihatin.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mariyo

Exit mobile version