Edukasi

Tiga Kali di Tegur, Status Vangunan Vila dan Wisma PT Harimas Tunggal Perkasa di Megamendung di Pertanyakan

Bogor_HARIANESIA.COM— Rekapitulasi hasil pengawasan bangunan yang mencantumkan nama PT Harimas Tunggal Perkasa di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Pasalnya, dokumen tersebut mencatat adanya teguran pertama, kedua, hingga ketiga terhadap objek bangunan berupa vila dan wisma.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, teguran pertama tercatat pada 22 Oktober 2024, teguran kedua pada 12 November 2024, dan teguran ketiga pada 20 Januari 2025. Ketiga catatan itu tercantum dalam rekapitulasi kegiatan pengawasan bangunan UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II.

Rentetan teguran tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apa pelanggaran yang ditemukan, bagaimana respons pengelola, dan apa tindakan pemerintah setelah teguran ketiga diterbitkan?

KPKB desak pemerintah buka status penanganan

Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui instansi teknis terkait agar tidak berhenti pada penerbitan surat teguran semata. Pemerintah diminta menjelaskan hasil pengawasan dan memastikan tindak lanjutnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kalau dalam dokumen sudah tercatat teguran pertama, kedua, sampai ketiga, masyarakat berhak mengetahui apa hasil akhirnya. Apakah teguran dipatuhi, apakah pelanggaran sudah diperbaiki, atau apakah masih ada persoalan yang belum diselesaikan? Jangan sampai publik hanya mengetahui surat tegurannya, tetapi tidak mengetahui tindak lanjutnya,” demikian sikap yang perlu ditegaskan KPKB.

KPKB juga meminta instansi berwenang menjelaskan apakah bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila diwajibkan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang.

Jangan sampai pengawasan hanya sebatas administrasi

Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan bangunan serta mekanisme penegakan administratif sesuai jenis dan tingkat pelanggaran.

Karena itu, keberadaan tiga catatan teguran patut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen lengkap dan hasil pengawasan lapangan. Jika ditemukan pelanggaran yang masih berlangsung, pemerintah harus menentukan langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, dokumen rekapitulasi tersebut belum menjelaskan secara terperinci jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan terakhir, maupun status penyelesaiannya. Dengan demikian, keberadaan tiga teguran tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum.

KPKB minta dokumen tindak lanjut dibuka

KPKB mendorong PPID Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi penerbit teguran memberikan informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi, antara lain:

1. Salinan lengkap teguran pertama, kedua, dan ketiga.
2. Dasar hukum dan hasil pemeriksaan lapangan yang melatarbelakangi penerbitan teguran.
3. Status PBG, SLF apabila diwajibkan, serta kesesuaian tata ruang bangunan.
4. Berita acara pemeriksaan lanjutan dan bukti pemenuhan teguran.
5. Keputusan atau tindakan administratif yang diambil setelah teguran ketiga.

KPKB menilai transparansi menjadi kunci agar pengawasan bangunan tidak berhenti pada dokumen administratif. Pemerintah Kabupaten Bogor perlu menjelaskan perkembangan penanganan objek tersebut secara terbuka dan berdasarkan bukti.

Hingga berita ini disusun, dokumen yang tersedia belum menunjukkan hasil akhir penanganan maupun keterangan dari pihak PT Harimas Tunggal Perkasa. Klarifikasi dari perusahaan dan instansi terkait diperlukan agar pemberitaan berimbang serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan duduk persoalan.

Tim

Exit mobile version