Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Tiga Bangunan Dihancurkan di Buleleng Saat 90 Persen Jadi, Puluhan Villa di Danau Buyan Luput dari Penertiban

×

Tiga Bangunan Dihancurkan di Buleleng Saat 90 Persen Jadi, Puluhan Villa di Danau Buyan Luput dari Penertiban

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Rugi Rp 1 Miliar, Pemilik Tantang Keadilan: Kalau Salah Silakan Tindak, Asal Jangan Tebang Pilih. Gubernur Koster Jawab Singkat: “Oke, Akan Dicek ke Lokasi”

 

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

BULELENG, BALI – Penertiban bangunan wisata di Kabupaten Buleleng, Bali, menyisakan tanda tanya besar soal keadilan dan konsistensi.

Tiga bangunan milik pengusaha lokal Ketut Danu di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, dibongkar paksa saat pembangunannya sudah mencapai 90 persen. Kerugian ditaksir Rp 1 miliar. Sementara, puluhan bangunan dan akomodasi wisata di kawasan lain di Buleleng – mulai dari Danau Buyan, Desa Gobleg, hingga Sumberkima – tetap berdiri tanpa kejelasan status perizinan.

“Kalau memang saya salah, silakan ditindak. Tetapi kalau ada yang lain juga bermasalah, aturan harus diberlakukan sama, jangan tebang pilih, biar adil,” kata Danu, Senin 5 Oktober 2026.

Baca Juga :  Bergerak untuk Keadilan: LSM Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Mengubah Indonesia

*Pembongkaran di Saat Akhir*

Kejanggalan yang disorot Danu bukan soal boleh tidaknya pemerintah menertibkan. Ia mempertanyakan _timing_.

Jika sejak awal ada masalah perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan desa, mengapa pemerintah baru bertindak ketika bangunan hampir jadi? Mengapa tidak dicegah di tahap pondasi?

Pertanyaan ini relevan dengan penjelasan Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Menurutnya, SOP penertiban tidak serta-merta bongkar. Ada tahapan: laporan, koordinasi kabupaten/kota untuk pemetaan kewenangan, pendalaman lapangan, klarifikasi administrasi, pembahasan bersama OPD teknis, hingga pemberian kesempatan melengkapi izin jika ketentuan memungkinkan.

Prosedur berjenjang itu yang disebut Danu tidak ia dapatkan.

“NIB Bukan Jaminan Legal”

Persoalan menjadi rumit karena pemahaman publik soal perizinan yang keliru. Kepala DPMPTSP Buleleng Gede Ngurah Dharma Seputra menegaskan, Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan tanda semua beres. NIB tidak otomatis berarti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sudah terpenuhi. Ada aspek tata ruang dan teknis yang harus diperiksa satu per satu.

Baca Juga :  Tantangan Global Kian Kompleks, Mulyadi Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional

Artinya, keberadaan bangunan di Buyan, Gobleg, atau Sumberkima tidak bisa langsung disimpulkan melanggar. Namun, di situlah uji konsistensi pemerintah dipertaruhkan: apakah bangunan-bangunan itu sudah diperiksa dengan standar yang sama ketatnya seperti yang diterapkan pada milik Danu?

“Gubernur: “Akan Dicek”

Awak media mengkonfirmasi temuan di lapangan tersebut kepada Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin, 5 Oktober 2026.

Jawaban Koster singkat.

“Oke, akan dicek ke lokasi,” tulis Koster melalui WhatsApp.

Jawaban itu kini menjadi tumpuan. Publik menunggu apakah cek lokasi itu akan berujung pada audit perizinan menyeluruh di Buleleng, atau hanya berhenti sebagai respons normatif.

Baca Juga :  Cara Daftar Beasiswa Gratispol Kaltim 2026: Syarat, Link Pendaftaran, dan Batas Akhir

Upaya konfirmasi juga dilakukan TEMPO kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha dan Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Gede Harja Astawa terkait tata ruang, aset, dan konsistensi penertiban. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Danu juga menyebut ada dugaan pihak yang memiliki kepentingan terhadap dirinya sehingga laporannya muncul. Namun, dugaan itu belum terkonfirmasi dan tidak dapat diposisikan sebagai fakta.

Bagi Danu, intinya sederhana:

“Kalau salah, silakan ditindak. Yang penting adil.”

Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal tiga bangunan yang rata dengan tanah di Pejarakan. Ini soal apakah hukum di Buleleng berlaku untuk semua, atau hanya untuk yang tak punya kuasa.

(M.Chaerul)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600