Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuannya. Penetapan status tersangka ini menjadi perkembangan pertama yang bersifat hukum sejak kasus itu mencuat ke publik melalui serangkaian liputan investigasi.
“Hari ini kami sudah menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka, [yaitu] mantan pimpinan pondok pesantren [di Lombok Tengah],” kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, kepada wartawan, Senin (06/10), seperti dilaporkan jurnalis Andul Latif untuk BBC News Indonesia.
Lalu Brata menambahkan, tim penyidik akan memeriksa Imanuddin alias Abah, tetapi belum merinci kapan pemeriksaan itu dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, Imanuddin Sumar alias Abah belum memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
| Tersangka | TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah |
|---|---|
| Penyidik | Polres Lombok Tengah, NTB |
| Jumlah saksi diperiksa | 13 orang, alumni santriwati yang mengaku korban |
| Status | Ditetapkan tersangka, belum diperiksa |
Sosok Abah selama ini dikaitkan dengan berbagai tuduhan dugaan kekerasan seksual terhadap santri perempuannya, setelah sejumlah korban bersuara ke publik. Sebagian dari mereka bahkan mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan keterlibatan Imanuddin.
Seperti yang terungkap dalam investigasi BBC Eye, para santri itu mengaku diintimidasi dan dipaksa bungkam saat berusaha bersuara. Sejumlah liputan mendalam telah dipublikasikan menyusul pengakuan para korban, termasuk soal budaya bungkam yang bertahun-tahun menyelimuti lingkungan pesantren tersebut.
- Polres Lombok Tengah menetapkan TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah sebagai tersangka.
- Penyidik telah memeriksa 13 saksi yang merupakan alumni santriwati dan mengaku menjadi korban.
- Imanuddin mundur dari jabatan pimpinan pesantren dan posisinya digantikan TGB Muhammad Zainul Majdi.
Terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren itu ditanggapi oleh Imanuddin sebagai “tuduhan” yang “tidak benar dan tidak mendasar”. Dia mengutarakan hal itu dalam jumpa pers pada Rabu (23/09).
Menanggapi hasil liputan BBC Eye, dia menegaskan rekaman suaranya “bukanlah sebuah pengakuan” melainkan “upaya tabayyun (klarifikasi) langsung yang saya lakukan bersama saudara Yusron dan santri-santri yang diduga menjadi korban”. Dalam jumpa pers itu, dia juga menyatakan “siap menghadapi sendiri seluruh proses hukum yang sedang berjalan demi membuktikan kebenaran yang sesungguhnya secara objektif”.
“Pada prinsipnya Abah tetap merasa tidak melakukan pelecehan. Terkait tuduhan-tuduhan itu tetap Abah bantah.”
— Yuda Aditya Maatfa, kuasa hukum Imanuddin
Usai diperiksa oleh penyidik Polres Lombok Tengah pada Senin (28/09) lalu, melalui kuasa hukumnya, Imanuddin kembali membantah tuduhan tersebut. Yuda Aditya Maatfa, kuasa hukumnya, menegaskan kliennya tetap membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Pergantian kepemimpinan pesantren
Ketika kasus ini terungkap dan menyedot perhatian publik, Imanuddin mundur dari posisinya sebagai pemimpin Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Lombok Tengah. Posisinya kemudian digantikan oleh Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi pada Jumat (25/09).
TGB dikenal sebagai pemuka agama di NTB dan mantan gubernur provinsi tersebut. Dia juga merupakan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), salah satu ormas terbesar di NTB. Setelah dipercaya untuk mengambil alih kepemimpinan di ponpes tersebut, TGB berjanji “akan mengawal” proses hukumnya.
13 saksi dan pemeriksaan ahli
Lebih lanjut Lalu Brata menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi yang merupakan alumni santriwati dan mengaku menjadi korban. Sebelumnya, tim penyidik Polres Lombok Tengah juga telah meminta pendapat ahli pidana dan ahli psikologi.
Pemeriksaan ahli dilakukan untuk membantu penyidik memperkuat penanganan perkara yang sedang berjalan. “Pemeriksaan ahli psikologi ini untuk melihat kondisi psikis korban maupun terlapor,” kata Lalu Brata, Kamis (01/10) lalu.
Penetapan tersangka ini menjadi titik balik penting bagi para korban yang sebelumnya mengaku dipaksa bungkam dan diintimidasi saat mencoba bersuara.
Sejumlah liputan investigasi BBC Eye sebelumnya mengungkap bagaimana para santri berupaya membongkar budaya bungkam di lingkungan pesantren. Ratusan santri Ponpes Abul Barokat Wannafahat dilaporkan dijemput orang tua mereka menyusul munculnya tuduhan kekerasan seksual tersebut.
Belasan korban juga telah bersuara terbuka, dengan sebagian mengaku telah memendam persoalan itu sangat lama hingga hampir bunuh diri. Kesaksian mereka menjadi bagian dari rangkaian laporan yang mendorong aparat kepolisian mempercepat penanganan perkara ini.
Hingga kini, penyidik masih mendalami sejumlah keterangan saksi dan hasil pemeriksaan ahli sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan terhadap Imanuddin sebagai tersangka.
Artikel ini akan diperbarui secara berkala.
Pertanyaan Umum
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka?
Polres Lombok Tengah menetapkan TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah, eks pemimpin Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri perempuannya.
Berapa saksi yang sudah diperiksa penyidik?
Penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi yang merupakan alumni santriwati dan mengaku menjadi korban. Selain itu, penyidik juga telah meminta pendapat ahli pidana dan ahli psikologi.
Bagaimana tanggapan Imanuddin atas tuduhan tersebut?
Imanuddin membantah tuduhan itu sebagai “tidak benar dan tidak mendasar”. Melalui kuasa hukumnya, Yuda Aditya Maatfa, ia menegaskan tetap merasa tidak melakukan pelecehan.
Sumber: BBC News Indonesia
