Polres Semarang_Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Counter HP Royal Phone, Candra Waskito (25 Th), di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang Kamis Dini hari 6 Agustus 2026 akhirnya terungkap. Polres Semarang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Aula Condrowulan Polres Semarang, Sabtu 8 Agustus 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana S.I.K. M.H.Li., dan Kasi Humas AKP Budiyono. Di hadapan awak media, Kapolres menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial DPP (20) dan TI (25) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang mengungkapkan, aksi tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Kedua pelaku awalnya berniat mencuri sejumlah telepon seluler dengan modus berpura-pura hendak membeli HP di counter milik korban.
“Saat korban mengetahui niat kedua pelaku, situasi berubah menjadi tindak kekerasan. Korban dipukul pada bagian kepala menggunakan palu hingga akhirnya meninggal dunia.” Papar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Semarang kemudian memaparkan kronologi kejadian. Kedua pelaku diketahui mendatangi Counter HP Royal Phone pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, dengan alasan hendak membeli telepon seluler.
DPP ternyata telah mengenal korban sebelumnya, keduanya diketahui pernah melakukan transaksi jual beli. DPP yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang makanan pernah menjual makanan kepada korban. Sebaliknya, DPP juga pernah membeli HP di counter milik Candra. Kedekatan tersebut diduga membuat kedatangan DPP ke counter pada dini hari tidak langsung menimbulkan kecurigaan dari korban.
“Namun, saat berada di dalam counter, kedua pelaku diduga menjalankan niatnya untuk mengambil HP. Ketika korban mengetahui aksi tersebut, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan palu.” Imbuh AKP Bodia.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, DPP kemudian merusak perangkat CCTV dan decoder yang berada di dalam counter. Selanjutnya, bersama TI, kedua pelaku membawa jenazah korban dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil Honda Jazz milik korban.
Keduanya kemudian membawa mobil tersebut beserta jenazah korban menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan. Selain membawa mobil dan jenazah korban, pelaku juga membawa sebanyak 53 unit HP milik korban.
Setelah meninggalkan kendaraan di wilayah Gubug, kedua pelaku kemudian menggunakan jasa ojek online untuk kembali menuju wilayah Ambarawa.
Korban kemudian ditemukan warga pada Kamis sore (6/8/2026) dalam kondisi meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 1398 YJ miliknya di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antara Satreskrim Polres Semarang, Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, Inafis Polda Jawa Tengah, Inafis Polres Semarang, serta Satreskrim Polres Grobogan. Dua pelaku berhasil diamankan secara terpisah pada Jumat 7 Agustus 2026, masing-masing di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Dalam konferensi pers tersebut, awak media juga menanyakan mengenai adanya kabar keterlibatan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai rekan salah satu pelaku.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Semarang menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan perempuan tersebut dalam tindak pidana yang sedang ditangani.
“Untuk informasi mengenai keterlibatan seorang perempuan, sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan kejadian ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya Kapolres AKBP Heru kembali menuturkan, kedua pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu serta dilakukan pada waktu malam sebagaimana ketentuan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan sangkaan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pemidanaan dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, peran masing-masing pelaku, serta mengamankan dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.” Tegas Kapolres.
Mariyo




















