TNI-POLRI

Terungkap di Baleendah: Gas Portable Tanpa Segel Diisi Ulang Pakai LPG Subsidi

KABUPATEN BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Satreskrim Polresta Bandung membongkar praktik pengisian ulang gas portable ilegal di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung. Seorang pria berinisial MR (25) diamankan karena diduga memanfaatkan gas LPG 3 kilogram bersubsidi untuk mengisi tabung gas portable yang dijual kembali secara online.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan,

tersangka menjalankan aksinya seorang diri sejak tahun 2024. Modus yang digunakan yakni menyuntikkan isi dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas portable kosong, kemudian dijual sesuai pesanan yang masuk melalui media sosial.

“Pelaku sendiri yang melakukan dengan modus yang sama, yaitu menyuntikkan gas LPG 3 kg kemudian dimasukkan ke dalam gas portable untuk diperjualbelikan,” ujar Tri di Mapolresta Bandung, Kamis (29/10/2026).

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 5 tabung LPG 3 kg, 2 selang pengisian, timbangan, kapak yang diduga untuk memotong tabung, serta *126 kardus berisi tabung gas portable kosong* yang siap diisi.

Menurut Tri, produksi gas oplosan tersebut tidak memiliki target harian, melainkan tergantung pesanan online. Jika ada pesanan 100 tabung, maka pelaku akan membuat 100 tabung.
Hasil pemeriksaan, MR mengaku belajar teknik pengisian secara otodidak dan membeli tabung kosong melalui media sosial. Ia beralasan melakukan hal tersebut karena tidak memiliki pekerjaan.
Polisi menegaskan, yang dilarang bukan penggunaan gas portable, melainkan cara pengisian yang tidak sesuai standar dan menyalahgunakan LPG bersubsidi. Gas portable tanpa segel dan tanpa standar keselamatan berpotensi bocor, terbakar, hingga meledak.

“Kalau ini kan tidak ada segelnya, memang dibuat langsung oleh pelaku. Ini tentu saja sangat merugikan, bukan hanya secara finansial, tetapi kerugiannya bisa berupa apabila terjadi sesuatu. Misalkan meledak, itu diakibatkan karena pembuatan yang tidak sesuai dengan standar,” tegas Tri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman.

Lepi

Exit mobile version