Kabupaten Bandung — Air mata tak terbendung lagi bagi Nury Nurhayati Aurora (34), warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Rumah dan tanah yang dibeli dengan keringat sendiri sejak lama, kini sertifikatnya justru tertahan jauh di tempat yang tak seharusnya.
Nury adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02164/Desa Pinggirsari, dengan luas 536 m². Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung di Soreang pada 18 Agustus 2017, dengan NIB: 10141708.03942, berdasarkan AJB No. 1994/2016 di hadapan PPATS Camat Arjasari. Semua tertulis atas nama NURY NURHAYATI AURORA.
Masalah bermula ketika Nury menikah secara di bawah tangan (nikah siri) dengan pria berinisial AP, warga Kampung Cibatu, Kecamatan Cisaat, Sukabumi. Pernikahan yang tidak tercatat negara itu tak bertahan lama, namun dampaknya terus membayangi.
Informasi ini di dapat dari Redaksi BandungInvestigasi.com yang tergabung di Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)
Berdasarkan hasil investigasi BandungInvestigasi.com, mantan suami siri Nury berinisial AP diketahui meminjam uang sebesar Rp 200.000.000 pada 23 Agustus 2022 kepada pengusaha bengkel CNC berinisial SM, yang beralamat usaha di kawasan Delta Silicon 2, Cikarang Pusat, Bekasi.
Dalam Surat Perjanjian tertanggal 28 September 2023 antara SM (Pihak I) dan AP (Pihak II) yang disalin dan dikantongi redaksi, tertulis jelas:
“Jaminan berupa 1 Unit MESIN CNC Merk Jenn Wei & Ge Fong dengan nilai Rp 300.000.000.”
TIDAK ADA SATU PUN ayat dalam perjanjian itu yang menyebut, mencantumkan, atau menjadikan tanah dan bangunan milik Nury sebagai jaminan hutang.
Namun hingga hari ini, Minggu, 8 November 2026, fisik asli SHM No. 02164 atas nama Nury Nurhayati Aurora justru masih dikuasai dan ditahan oleh pihak SM di Cikarang.
“Nama saya tidak ada di perjanjian. Jaminannya tertulis mesin CNC. Kenapa sertifikat tanah saya yang ditahan? Saya tidak pernah tanda tangan, tidak pernah setuju. Ini jelas penggelapan,” ungkap Nury dengan suara bergetar kepada tim investigasi BandungInvestigasi.com.
Pakar hukum yang dikonfirmasi menjelaskan:
– Pernikahan siri tidak diakui secara hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
– Seluruh harta yang diperoleh Nury sebelum dan selama pernikahan siri adalah harta pribadi, bukan harta bersama.
– Mantan suami siri AP tidak memiliki hak hukum apa pun untuk menjaminkan, menyerahkan, atau menahan sertifikat tanah milik Nury.
Perbuatan menahan dokumen milik orang lain yang bukan pihak dalam perjanjian dapat dijerat ketentuan:
– Pasal 372 KUHP — Penggelapan
– Pasal 368 KUHP — Pemerasan
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, GMOCT dan Redaksi Media telah mengirimkan Surat Konfirmasi dan Somasi Terbuka kepada kedua belah pihak:
Surat dikirim Sabtu, 8 November 2026, dengan memberikan waktu hak jawab 2 x 24 jam. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak.
Nury menyatakan tidak akan diam. Langkah yang sedang disiapkan:
– Membuat Laporan Polisi di Polresta Bandung
– Mengajukan permohonan pemblokiran SHM ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung di Soreang
– Menempuh jalur hukum pidana dan perdata
“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Tanah ini dibeli dengan keringat sendiri. Saya tidak pernah berhutang, saya tidak pernah tanda tangan apa pun. Kembalikan sertifikat saya,” tegas Nury.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan dokumen perjanjian, dokumen pertanahan, keterangan korban, dan konfirmasi hukum. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dari semua pihak terkait. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan informasikan kepada publik.
Sumber: Tim Red – BandungInvestigasi.com
#Noviral #Nojustice
Hotline pengaduan dan Hak Jawab : 0821-1758-6761
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)
Lepi
