TANJUNG REDEB_HARIANESIA.COM_ Ratusan warga yang tergabung dalam kelompok tani Gurimbang, Gurimbang Ulu, Gurimbang Kampung, Bangun, dan Suaran menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati dan DPRD Berau, Kalimantan Timur, Selasa, 12 Mei 2026. Mereka menuntut penyelesaian sengketa lahan dan tanaman tumbuh yang disebut digusur oleh perusahaan kehutanan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH).
Aksi dimulai sekitar pukul 08.00 Wita hingga selesai. Massa membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pengembalian hak atas lahan garapan hingga penghentian penggusuran tanaman milik warga. Setelah beberapa jam berunjuk rasa, perwakilan massa akhirnya diterima langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas di ruang rapat kantor bupati di Tanjung Redeb.
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan bahwa tanaman sawit dan berbagai tanaman produktif lain milik masyarakat telah digusur di lahan yang selama ini mereka kelola. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan membantu penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami meminta hak masyarakat atas lahan dan tanaman tumbuh yang sudah digarap bertahun-tahun dikembalikan,” kata Jainuddin, koordinator lapangan aksi, dalam pertemuan tersebut.
Selain meminta penghentian penggusuran tanam tumbuh, masyarakat juga mendesak PT TRH dapat agar menghargai hasil keringat warga yang selama ditunggu-tunggu hasil tanam tumbuhnya.
Dalam tuntutan yang diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD Berau melalui Sekwan, terdapat lima poin utama yang disampaikan massa aksi. Pertama, pengembalian hak masyarakat atas lahan dan tanaman tumbuh. Kedua, meminta pemerintah membantu memperjuangkan ganti rugi atas tanaman yang telah digusur. Ketiga, penghentian aktivitas penggusuran secara sepihak. Keempat, permintaan agar perusahaan menunjukkan bukti legalitas lahan. Kelima, meminta DPRD Berau memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila tuntutan tidak direspons.
Masyarakat memberi tenggat waktu selama 15 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Bupati Berau Sri Juniarsih menyatakan persoalan sengketa lahan berada di luar kewenangan penuh pemerintah daerah. Meski demikian, ia meminta PT TRH membuka ruang penyelesaian yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
Bupati mendorong perusahaan mempertimbangkan kebijakan kerohiman atau bentuk kompensasi terhadap tanaman tumbuh milik warga yang terdampak penggusuran. Menurut dia, penyelesaian secara dialogis perlu ditempuh agar konflik tidak berkepanjangan.
Namun, perwakilan legal PT TRH, Tomy, disebut belum memberikan respons terkait usulan ganti rugi tanaman tumbuh tersebut. Dalam rapat itu, pihak perusahaan justru menawarkan opsi kerja sama kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
Usulan tersebut belum diterima warga. Massa tetap meminta perusahaan memenuhi tuntutan mereka, terutama terkait penggantian tanaman tumbuh yang telah digusur.
Usai dari Kantor Bupati, massa bergerak menuju kantor DPRD Berau untuk meminta dukungan wakil rakyat. Namun, tidak satu pun anggota dewan menemui demonstran alasannya tidak berada ditempat. Massa hanya diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Berau.
Kondisi itu memicu kekecewaan warga karena mereka berharap DPRD dapat segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat bersama perusahaan dan pemerintah daerah.
“Kami hanya ingin ada solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Jainuddin.
Meski berlangsung cukup singkat aksi berlangsung tertib. Jainuddin juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang mengawal jalannya demonstrasi hingga selesai dalam kondisi kondusif.
Dwi
