Edukasi

Intan M.Leisubun: Perempuan Bukan Sasaran, Tuntut Pengusutan Tuntas Penembak Di Tembagapura

Mimika_HARIANESIA.COM_12 Mei 2026 — Ketua Komisariat Hukum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mimika Intan M. Leisubun, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas serangkaian insiden kekerasan bersenjata yang terjadi di wilayah Tembagapura, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada tanggal 7–9 Mei 2026, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka dari kalangan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

Insiden bermula pada malam Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 21.40 WIT, di kawasan Kali Kabur — area pendulangan emas tradisional yang berlokasi di sekitar Mile Point 69 (MP 69), meliputi Kampung Narangkea-Uyawin dan Kampung Uyawin-Winni, Distrik Tembagapura.
Pada 9 Mei 2026, rangkaian insiden ini menelan dua korban jiwa, keduanya berjenis kelamin perempuan, serta beberapa korban luka-luka. Korban luka turut meliputi seorang balita yang mengalami luka pada bagian bibir dan mulut — sebuah fakta yang menggugah nurani kebangsaan.
Salah satu korban yang teridentifikasi adalah Nalince Wamang, Adalah seorang mahasiswi yang turung mendulang demi membayar uang semesternya bukannya mendapatkan emas malah timah panas yang ia dapat, kematiannya menjadi simbol nyata dari rapuhnya perlindungan terhadap perempuan di wilayah konflik bersenjata.
Insiden ini diwarnai perbedaan keterangan yang signifikan antara berbagai pihak:
• Pihak kepolisian menyatakan bahwa penembakan dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dan masih dalam tahap penyelidikan.
• Kelompok bersenjata TPNPB-OPM justru menuduh aparat militer sebagai pihak yang menembak warga sipil di lokasi pendulangan emas.
• Terdapat pula laporan adanya kontak bersenjata di sekitar permukiman warga yang menyebabkan jatuhnya korban sipil.
Perbedaan narasi yang tajam ini semakin memperkuat kebutuhan atas penyelidikan yang transparan, independen, dan akuntabel.

Intan M. Leisubun Menyatakan dengan tegas bahwa perempuan adalah subjek bangsa yang bermartabat, bukan objek yang dapat diperlakukan sewenang-wenang. Perempuan bukan sekadar pelengkap perjuangan, melainkan pilar utama dalam membangun peradaban bangsa. Kekerasan terhadap perempuan, dalam pandangan Sarinah, adalah kekerasan terhadap seluruh nilai kemanusiaan.
Merujuk pada pemikiran ini, GMNI Komisariat Hukum Kabupaten Mimika menegaskan bahwa kondisi yang dialami Nalince Wamang dan korban perempuan lainnya merupakan cerminan nyata dari kegagalan negara dalam menempatkan perempuan sebagai subjek yang dilindungi. Perempuan-perempuan ini tidak terlibat dalam konflik bersenjata, namun justru menjadi korban pertama dan terdalam dari konflik tersebut.

 

GMNI menegaskan lima pilar perjuangan perempuan yang menjadi landasan gerak:
No. Pilar Isi Pokok
1 Martabat Perempuan adalah manusia utuh yang memiliki hak asasi yang setara dan tidak dapat dicabut oleh siapapun, termasuk negara.
2 Perlindungan Negara wajib hadir memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar retorika, terutama di wilayah konflik dan daerah terpencil.
3 Keadilan Setiap pelanggaran hak atas perempuan harus dituntaskan secara hukum tanpa diskriminasi dan tanpa impunitas.
4 Partisipasi Perempuan memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan dan keselamatannya.
5 Perdamaian Perempuan dan anak adalah komponen sipil yang sepenuhnya harus dilindungi dalam setiap situasi konflik bersenjata.

GMNI Komisariat Hukum Kabupaten Mimika menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum negara yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan berikut:
A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Pasal 27 Ayat (1): Seluruh warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
• Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
• Pasal 28B Ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
• Pasal 28D Ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
• Pasal 28G Ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
• Pasal 28I Ayat (1): Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
B. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• Pasal 9 Ayat (1): Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
• Pasal 30: Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
• Pasal 45: Hak perempuan adalah hak asasi manusia.
• Pasal 52: Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
C. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
• Pasal 7 dan Pasal 9: Mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi tindakan pembunuhan, penganiayaan, dan penghilangan paksa yang dilakukan secara sistematis atau meluas terhadap penduduk sipil, yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.
D. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Memberikan mandat perlindungan khusus terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan, termasuk dalam situasi-situasi yang mencerminkan relasi kuasa yang tidak seimbang.
E. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
• Pasal 1 Angka 2 dan Pasal 2: Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
• Pasal 15: Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, dan kejahatan kekerasan.
F. Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan)
Indonesia sebagai negara penandatangan Konvensi Jenewa wajib melindungi warga sipil dalam situasi konflik bersenjata, termasuk perempuan dan anak-anak. Prinsip Pembedaan (distinction principle) dalam hukum humaniter internasional secara tegas melarang serangan terhadap warga sipil. Pelanggaran atas prinsip ini merupakan kejahatan perang yang dapat diproses di forum internasional.
G. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1325 Tahun 2000
Menegaskan pentingnya perlindungan khusus perempuan dalam situasi konflik bersenjata, serta mendorong negara-negara untuk menjamin partisipasi perempuan dalam proses perdamaian dan rekonstruksi pasca-konflik.

GMNI Komisariat Hukum Kabupaten Mimika menyatakan sikap sebagai berikut :
“Perempuan dan anak bukan akar masalah dari konflik yang terjadi. Mereka adalah korban — dan negara wajib hadir untuk melindungi, bukan diam membiarkan.” — Sarinah Intan M. Leisubun, Ketua Komisariat Hukum GMNI Kabupaten Mimika
Tuntutan DPK KOMISARIAT HUKUM GMNI KABUPATEN MIMIKA:
1. Pengusutan Tuntas dan Transparan Menuntut Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), TNI, Komnas HAM, dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan yang transparan, independen, dan akuntabel atas insiden penembakan di Tembagapura, tanpa intervensi dari pihak manapun.
2. Perlindungan Korban dan Keluarga Mendesak pemerintah daerah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk segera memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan traumatik kepada keluarga korban, terutama perempuan dan anak-anak yang terdampak.
3. Penghentian Praktik Impunitas Menuntut negara untuk menghentikan praktik impunitas atas kasus-kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk perempuan dan anak, di wilayah Papua. Setiap pelaku kekerasan, dari pihak manapun, harus diproses secara hukum.
4. Pembentukan Tim Investigasi Independen Mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan Komnas HAM, akademisi, tokoh masyarakat adat Papua, dan perwakilan organisasi perempuan untuk memastikan hasil investigasi yang objektif dan tidak berpihak.
5. Penguatan Perlindungan Perempuan di Wilayah Konflik Mendesak pemerintah untuk membuat regulasi dan mekanisme perlindungan khusus bagi perempuan dan anak yang tinggal di wilayah rawan konflik, termasuk jaminan evakuasi aman dan akses keadilan.
6. Penegasan Hak Hidup sebagai Non-Derogable Right Mengingatkan seluruh pihak bahwa hak untuk hidup, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I UUD 1945, adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk dalam situasi konflik bersenjata sekalipun.

GMNI Komisariat Hukum Kabupaten Mimika percaya bahwa keadilan bagi Nalince Wamang Seorang Mahasiswa dan seluruh korban perempuan di Tembagapura adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Kami mengingatkan bahwa perjuangan Sarinah belum selesai  selama masih ada perempuan yang gugur bukan karena pilihannya, selama masih ada balita yang terluka bukan karena kesalahannya, maka negara belum selesai menunaikan kewajibannya.
Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Perempuan harus dilindungi.

Mimika, 12 Mei 2026
Sarinah Intan M. Leisubun Ketua Komisariat Hukum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mimika  Papua Tengah

“Seorang perempuan yang sadar akan kedudukannya, yang mengerti akan hak-haknya, yang mengerti akan kewajiban-kewajibannya  itulah Sarinah.”  Ir. Soekarno, Sarinah, 1947.

Dwi

Exit mobile version