Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

×

Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN_HARIANESIA.COM– Menjelang sidang putusan praperadilan yang dijadwalkan digelar 15 Juli 2026, suasana di lingkungan Pengadilan Negeri Sragen sempat memanas. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan, Sandiwartanews.

Teguh Riyanto menyampaikan laporan adanya peristiwa yang menurutnya mengganggu dan merugikan dirinya, yang diduga dipicu oleh oknum advokat berinisial RK atau yang kemudian diketahui bernama Rieka T. Kejadian berlangsung sekitar pukul 15.47 WIB saat Teguh bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Rikha Permatasari sedang melakukan dokumentasi di depan gedung pengadilan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Saat mendekati kendaraan yang diduga merekam aktivitasnya, mobil sempat melaju cepat namun kembali parkir di area pengadilan. Ketika Teguh merekam balik, oknum tersebut justru berteriak dan meminta petugas keamanan menghapus rekaman. Video telah dihapus hingga bersih dari perangkat, namun permintaan memanggil polisi tetap dilakukan.

Baca Juga :  Dekat Dengan Masyarakat, Wakapolri Dinanti Warga, Saat Tinjau Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor

Polsek Kota Sragen turun memediasi dan memeriksa perangkat yang sudah dinyatakan bersih. Meski demikian, oknum advokat tersebut tetap mendesak agar Teguh dibawa dan ditahan ke Polres Sragen, padahal tidak ditemukan pelanggaran hukum sedikit pun.

“Apa kapasitas beliau meminta saya ditahan? Padahal hasil pemeriksaan aparat menyatakan tidak ada masalah,” tegas Teguh. Ia merasa dirugikan, waktu terbuang dan terhambat kepulangannya.

Baca Juga :  Bersama Lawan Narkoba, Wujudkan Lapas Pati yang Sehat dan Aman

Teguh mengungkapkan, jauh sebelum kejadian ini dirinya telah melaporkan oknum yang sama ke Polda Jawa Tengah dengan nomor STTLP/181/VII/2026/Jawa Tengah/SPKT tanggal 5 Juni 2026. Ia juga telah mengajukan pengaduan ke Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) guna meminta pemeriksaan pelanggaran kode etik.

“Saya sangat menghormati profesi advokat yang mulia. Justru karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa objektif agar nama baik profesi dan lembaga peradilan tidak ternoda,” ujar Teguh menegaskan langkahnya semata demi perlindungan hukum dan keadilan.

Baca Juga :  Kapolri Turun Langsung ke HI, Cek Pengamanan Tahun Baru hingga Sapa Masyarakat

Hingga berita ini dimuat, redaksi belum mendapatkan tanggapan dari pihak Rieka T dan akan terus berupaya meminta konfirmasi demi menjaga prinsip keberimbangan berita.

#noviralnojustice
#teguhriyanto
#PnSragen
#gmoct

Tim/Lepi

Info Pengaduan: 082117586761

 

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600