Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

TEGAS! Warga Muara Pantun Desak PT EMAS Buka Data Pembebasan Lahan: “Jangan Sembunyikan Fakta”

×

TEGAS! Warga Muara Pantun Desak PT EMAS Buka Data Pembebasan Lahan: “Jangan Sembunyikan Fakta”

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KUTAI TIMUR_HARIANESIA.COM_20 Mei 2026 – Ketegasan warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, semakin mengeras. Masyarakat secara resmi menuntut PT EMAS untuk membuka seluruh data pembebasan lahan dan rincian ganti rugi yang selama ini diklaim telah diselesaikan perusahaan di wilayah tersebut. Langkah ini diambil karena fakta di lapangan berbicara sebaliknya: banyak warga yang masih menguasai dan menggarap tanahnya sendiri, namun sama sekali belum pernah menerima uang ganti rugi maupun menandatangani berkas pelepasan hak atas tanah.

Kecurigaan mendalam muncul dan mengarah pada dugaan adanya ketidakjelasan, ketidaksesuaian data, hingga potensi penyalahgunaan nama atau penggelembungan data yang dituduhkan dilakukan perusahaan. Warga menilai, sikap tertutup perusahaan hanya akan memicu konflik berkepanjangan dan ketidakpastian hukum yang merugikan hak-hak warga setempat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dasar permintaan ini semakin kuat setelah adanya surat balasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 8 Mei 2026. Dalam surat tersebut secara tegas dijelaskan bahwa data rinci mengenai pembebasan maupun pembayaran ganti rugi sepenuhnya berada di tangan pihak perusahaan yang melaksanakan pembebasan lahan. Artinya, PT EMAS memegang kunci jawaban atas seluruh persoalan ini.

Baca Juga :  Penuh Syukur, Ucapan Selamat Bermakna untuk Momen Berharga

Atas dasar itu, warga melalui surat resmi telah menyodorkan lima poin tuntutan yang wajib dijawab dan ditunjukkan secara terbuka oleh PT EMAS, yaitu:

1. Daftar lengkap nama-nama penerima ganti rugi lahan;
2. Dokumen surat pelepasan hak dan bukti pembayaran yang sah;
3. Rincian luas serta lokasi pasti bidang tanah yang diklaim sudah dibebaskan;
4. Peta lokasi beserta titik koordinat lahan tersebut;
5. Kapan pembayaran dilakukan dan siapa pihak yang menerima uang tersebut.

Baca Juga :  Komitmen Eman Suherman dalam Pengembangan Desa Wisata Religi di Majalengka

“Kami tidak menuntut hal yang berlebihan. Kami hanya minta keterbukaan data agar terang benderang: mana lahan yang benar-benar sudah dibebaskan dan mana yang belum. Jangan sampai ada data fiktif, atau nama kami dipakai sepihak, sementara hak kami diabaikan begitu saja,” tegas perwakilan masyarakat dengan nada penuh kemarahan.

Warga menegaskan, transparansi adalah satu-satunya jalan mencegah gesekan sosial. Jika data perusahaan benar dan sesuai fakta, seharusnya tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi. Kini masyarakat juga memasang mata pada pemerintah daerah, DPRD, serta instansi pengawas seperti Ombudsman dan BPN. Warga mendesak para pihak tersebut turun tangan mengawasi dan memastikan penyelesaian masalah ini secara adil, bukan hanya berpihak pada kepentingan korporasi semata.

Baca Juga :  Revitalisasi Petilasan Kraton Kartasura: Menjaga Warisan Ibukota Mataram Islam Untuk Pemajuan Kebudayaan Bangsa

Kasus ini kembali menegaskan seruan publik: #noviralnojustice. Warga menanti apakah PT EMAS berani jujur, atau justru semakin mengukuhkan dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan di balik dokumen pembebasan lahan tersebut.

(Team/Lepi
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tagar:
#noviralnojustice
#presidenri
#ombudsmanri
#atrbpnri
#gubernurkaltim

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600