Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Tanah Hak Ulayat: 47 Tahun Dikuasai BUMN, Ganti Rugi Belum Jelas

×

Tanah Hak Ulayat: 47 Tahun Dikuasai BUMN, Ganti Rugi Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

YAPEN – Bagi masyarakat hukum adat di Indonesia, tanah bukan sekadar benda mati. Tanah adalah nyawa, identitas, warisan leluhur, dan sumber kehidupan yang dijaga turun-temurun.

Pengakuan itu tegas tertulis dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hukum negara mengakui hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Namun di Kabupaten Kepulauan Yapen, pengakuan itu belum diterjemahkan dalam praktik. Sejak 1979, lahan seluas 20.250 m² milik keluarga Tanawani Tanao Tarau digunakan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Serui untuk kegiatan eksplorasi, produksi, dan pembangunan fasilitas energi. Hingga 47 tahun berjalan, masyarakat pemilik hak ulayat belum menerima ganti rugi maupun penyelesaian hukum atas tanah tersebut.

Penguasaan Tanpa Penyelesaian

Lahan yang dulu berupa hutan, ladang, dan pemukiman adat kini beralih fungsi menjadi kawasan industri. Kehadiran perusahaan awalnya diterima warga dengan harapan ada kemajuan dan penyelesaian hak yang layak.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Dan Stakeholder Terkait Wilayah Hukum Polsek Dramaga Desa Purwasari Kec Dramaga Hadir Melaksanakan Giat Sosialisasi Penyebarluasan Perda TA 2024-2025 di Aula Kantor Desa Purwasari

Harapan itu tak kunjung datang. Selama hampir setengah abad, perusahaan menguasai dan memanfaatkan lahan secara penuh, sementara masyarakat hanya menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri.

Masalah utamanya sederhana: status penguasaan lahan belum jelas dan belum ada pembayaran ganti rugi yang sah. Berdasarkan prinsip hukum agraria, penggunaan tanah milik pihak lain, termasuk hak ulayat, wajib didasari perjanjian adil dan disertai ganti rugi yang sesuai nilai ekonomi serta sosial budaya.

Faktanya, tidak ada dokumen perjanjian resmi antara masyarakat hukum adat dengan perusahaan maupun pemerintah. Akibatnya, tidak ada kompensasi selama puluhan tahun, status hak tanah belum beralih, dan tidak ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Kondisi ini membuat masyarakat kehilangan akses mengelola sumber daya alam di wilayahnya tanpa mendapat manfaat ekonomi yang seharusnya menjadi hak mereka. Padahal, nilai ekonomi yang diperoleh negara dan perusahaan dari lahan itu sangat besar selama 47 tahun beroperasi.

Baca Juga :  Gagal Paham Hukum, Direktur PT Berita Istana Diduga Sebarkan Opini Menyesatkan demi Serang Media Independen

Dasar Hukum Sudah Ada, Pelaksanaan Belum

Negara sebenarnya telah memberi perlindungan hukum yang kuat. Selain UU Pokok Agraria Pasal 3, ada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hak ulayat adalah hak milik masyarakat adat yang harus dihormati dan dilindungi negara.

Artinya, penggunaan tanah oleh BUMN sekalipun tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat adat. Kepentingan umum harus sejalan dengan keadilan bagi warga yang tanahnya digunakan. Menguasai tanah puluhan tahun tanpa penyelesaian hak dan ganti rugi sama saja dengan pengambilalihan hak milik secara sepihak.

Jalan Penyelesaian

Masalah ini berpotensi memicu konflik sosial. Masyarakat merasa haknya dirampas, sementara perusahaan beroperasi dengan risiko ketidakpastian hukum.

Penyelesaian komprehensif diperlukan. Pemerintah dan Pertamina perlu melakukan inventarisasi dan verifikasi batas wilayah hak ulayat secara akurat, menghitung nilai ganti rugi sejak awal penguasaan, membuat perjanjian kerja sama yang sah, serta memberi jaminan perlindungan hak adat dan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Diakhir Masa Jabatan DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024, Berikan Kado Spesial Untuk Para Guru Kota Bogor

Masyarakat Adat Tanawani Tanao Tarau menegaskan tidak menolak pembangunan. Mereka hanya menolak cara penguasaan sepihak tanpa perjanjian dan tanpa pembayaran ganti rugi yang layak selama hampir setengah abad.

“Bagi kami, menuntut hak atas tanah sama artinya dengan mempertahankan harga diri dan masa depan keturunan,” kata perwakilan warga.

47 tahun adalah waktu yang terlalu panjang bagi masyarakat adat untuk menuntut haknya sendiri di atas tanah leluhur. Pengakuan dan pembayaran ganti rugi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral negara dan perusahaan.

Penyelesaian masalah ini menjadi kunci agar pembangunan energi dan ekonomi nasional berjalan beriringan dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(D. Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600