Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Tak Menyerah Usai Putusan Banding, Eks Kades Cicapar Imat Ruhimat Tegaskan Ajukan Kasasi hingga PK

×

Tak Menyerah Usai Putusan Banding, Eks Kades Cicapar Imat Ruhimat Tegaskan Ajukan Kasasi hingga PK

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

CIAMIS, Jumat 17 Juli 2026 (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan yang tergabung di dalamnya, KabarSBI.com. Sengketa pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, tampaknya belum akan berakhir. Meski Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memenangkan perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, menegaskan tidak akan menyerah dan terus melakukan perlawanan hukum atas pemberhentian dirinya.

Kepada redaksi, pria yang akrab disapa Kang Imat itu menegaskan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi, dan siap melanjutkan perjuangan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya akan mengajukan kasasi dan akan terus memperjuangkan perkara ini melalui jalur hukum sampai Peninjauan Kembali (PK),” tegas Kang Imat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Perkara bermula dari diterbitkannya SK Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/TAHUN 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar. Imat kemudian menggugat ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025, namun pada 14 April 2026 gugatan ditolak dan ia dihukum membayar biaya perkara Rp360 ribu. Upaya banding ke PTTUN Jakarta pun dikukuhkan putusannya pada 14 Juli 2026.

Baca Juga :  Sinergi Polres Nganjuk dan Kecamatan Bagor, Jaga Keamanan Jelang Pilkada Serentak

Kabag Hukum Setda Ciamis Dadan Nurhadana menegaskan materi banding tidak dikabulkan, dan putusan ini semakin menguatkan kedudukan hukum SK Bupati. Namun pihaknya menyatakan siap menghadapi upaya hukum selanjutnya jika diajukan. “Jika pun penggugat masih kurang puas, masih ada kesempatan kasasi dan Pemkab siap menjalaninya, karena pada intinya Pak Bupati bertindak mengikuti kehendak masyarakat Desa Cicapar,” ujar Dadan.

Baca Juga :  Polres Bogor Gelar Jumat Curhat, Perkuat Komunikasi dan Keamanan Bersama Warga

Kini publik menanti kelanjutan perkara yang berpotensi berlanjut ke Mahkamah Agung.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

#noviralnojustice
#cicapar
#gmoct

Tim/Lepi

No Pengaduan: 082117586761

 

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600