Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Tak Jadi Beli Sabu, Pria Jadi Korban Pemukulan di Tamansari Jakbar

×

Tak Jadi Beli Sabu, Pria Jadi Korban Pemukulan di Tamansari Jakbar

Sebarkan artikel ini
Tak Jadi Beli Sabu, Pria Jadi Korban Pemukulan di Tamansari Jakbar
Tak Jadi Beli Sabu, Pria Jadi Korban Pemukulan di Tamansari Jakbar
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta Barat – Harianesia Pria berinisial LN (46) mengalami pemukulan dari dua orang setelah memutuskan untuk tidak jadi membeli narkotika jenis sabu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat.

Kejadian tersebut terjadi pada 14 Agustus 2024 lalu.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa LN awalnya memesan sabu seharga Rp 500.000 kepada EH (58) dan putranya EW (32).

Namun, LN kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian tersebut.

Baca Juga :  Penanganan Perkara Dirasa Lambat, Kuasa Hukum PT. G Singgung Pengimplementasian Slogan PRESISI POLRI di Polsek Bandung Kulon
Tak Jadi Beli Sabu, Pria Jadi Korban Pemukulan di Tamansari Jakbar 2
Tak Jadi Beli Sabu, Pria Jadi Korban Pemukulan di Tamansari Jakbar 2

“Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku,” ungkap Adhi saat dikonfirmasi, Selasa, 17/9/2024.

Pada hari kejadian, LN berpapasan dengan EH dan EW saat hendak pulang.

EH, yang merupakan orangtua dari EW, langsung memiting kepala korban dan mengeluarkan kemarahan.

“Pelaku EH mengatakan ‘lu nipu gua ya’ sebelum memukul korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin.

LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut.

Baca Juga :  Pembekalan Simulasi Tempur Holomatrix Warnai Persiapan Latposko I Korem 143/HO

Setelah mengalami pemukulan, LN melaporkan insiden ini ke Polsek Tamansari.

Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024.

EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel.

Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Pastikan Personel Prima, Sidokkes Polres Boyolali Cek Kesehatan Anggota Jelang Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Reporter : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600