Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

STNK Mati Sejak 2021, Mobil Dinas Desa Jasinga Baru Diurus Setelah Disorot Media: Inspektorat ke Mana?

×

STNK Mati Sejak 2021, Mobil Dinas Desa Jasinga Baru Diurus Setelah Disorot Media: Inspektorat ke Mana?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM, Kamis, 5 November 2026_Persoalan administrasi kendaraan dinas milik Pemerintah Desa Jasinga, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan. Kendaraan operasional atau mobil siaga desa tersebut diketahui menggunakan pelat nomor merah dengan masa berlaku STNK yang disebut telah berakhir sejak 2021. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kedisiplinan pengelolaan aset negara serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Temuan tersebut sebelumnya telah diberitakan sejumlah media online nasional. Menindaklanjuti pemberitaan itu, awak media kembali meminta konfirmasi kepada Nunu, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Jasinga, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/11/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam konfirmasinya, Nunu menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan melakukan evaluasi, pengecekan, serta klarifikasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa Jasinga.

“Terima kasih atas informasi dan perhatiannya. Terkait hal tersebut kami akan melakukan evaluasi, pengecekan dan klarifikasi terlebih dahulu dengan Pemdes Jasinga,” demikian disampaikan Nunu.

Namun, saat itu dirinya mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Sehari kemudian, Rabu (4/11/2026), awak media kembali meminta kepastian mengenai hasil koordinasi dan keterangan resmi. Setelah berkomunikasi dengan pihak pemerintah desa, Nunu menyampaikan bahwa Pemdes Jasinga telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan berencana segera melunasi pembayaran pajak serta memperbarui masa berlaku pelat nomor kendaraan operasional tersebut.

Baca Juga :  4 Atlet Muda Kota Tangerang Lolos Mewakili Provinsi Banten, Ke Jurnas Wood Ball Junior 2026, Endro Yulianto: Minta Perhatian Pemkot dan Pemprov Banten

“Pemdes Jasinga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan akan segera melunasi pembayaran pajak serta memperbarui masa berlaku pelat nomor kendaraan operasional tersebut, kemungkinan besok,” ungkap Nunu melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa persoalan administrasi kendaraan dinas yang disebut telah berlangsung sejak 2021 baru ditindaklanjuti secara serius setelah menjadi sorotan pemberitaan media?

Jika benar masa berlaku STNK telah berakhir selama kurang lebih lima tahun, bagaimana proses inventarisasi, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap aset kendaraan milik pemerintah desa selama ini?

ANGGARAN PAJAK KENDARAAN DIPERTANYAKAN

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan membayar tunggakan pajak dan memperbarui STNK. Publik juga berhak mengetahui bagaimana kewajiban pajak kendaraan dinas tersebut dikelola selama bertahun-tahun.

Apakah pembayaran pajak kendaraan operasional Desa Jasinga tidak pernah dianggarkan? Jika dianggarkan, bagaimana realisasi penggunaannya? Apakah terdapat kendala administrasi, dokumen kendaraan yang hilang atau terselip, atau persoalan lain yang menyebabkan kewajiban tersebut tidak diselesaikan?

Baca Juga :  Puncak Kemeriahan Ambal Warsa: Kirab Budaya Diiringi Prajurit Karaton Surakarta & Keris Kyai Kartasura

Apabila alasan dokumen STNK terselip menjadi kendala, sejak kapan dokumen tersebut diketahui tidak tersedia dan langkah apa yang telah dilakukan pemerintah desa untuk menyelesaikannya?

Pertanyaan ini penting karena kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar fasilitas operasional yang administrasinya dapat diabaikan.

INSPEKTORAT DAN PEMKAB BOGOR JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Sorotan berikutnya tertuju kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai aparat pengawasan intern pemerintah daerah.

Apakah selama kurun waktu 2021 hingga 2026 tidak pernah dilakukan pemeriksaan administrasi maupun evaluasi terhadap kendaraan operasional Desa Jasinga? Jika pemeriksaan pernah dilakukan, apakah persoalan masa berlaku STNK tersebut ditemukan? Jika ditemukan, tindakan korektif apa yang telah diberikan?

Publik membutuhkan penjelasan mengenai sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan dijalankan. Sebab, pengawasan terhadap aset pemerintah semestinya dilakukan secara berkala dan sistematis, bukan baru menjadi perhatian setelah persoalan dipublikasikan.

Baca Juga :  Bung Kobu' Geram! Pendiri SBSI Kritik Kondisi Demokrasi 28 Tahun Reformasi dari China

Jangan sampai muncul kesan bahwa kepatuhan terhadap aturan hanya menjadi tuntutan bagi masyarakat, sementara fasilitas milik pemerintah justru luput dari pengawasan administratif.

DESAK TRANSPARANSI DAN KEJELASAN SANKSI

Pemerintah Kecamatan Jasinga, Pemerintah Desa Jasinga, serta Inspektorat Kabupaten Bogor perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi persoalan, status pembayaran pajak, pengelolaan anggaran, dan hasil evaluasi terhadap kendaraan operasional tersebut.

Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran administrasi, publik juga berhak mengetahui mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi yang diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai pelat nomor kendaraan yang kedaluwarsa, melainkan menyangkut disiplin administrasi, transparansi penggunaan anggaran, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan terperinci mengenai alokasi anggaran pembayaran pajak kendaraan selama periode 2021–2026, penyebab keterlambatan, maupun hasil pemeriksaan Inspektorat.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Jasinga, Pemerintah Kecamatan Jasinga, serta Inspektorat Kabupaten Bogor guna memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

Heri

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600