HARIANESIA.COM_ Muliadi alias M. Adhin resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian karena menjadi pengendali utama sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum lintas provinsi. Pihak kepolisian membenarkan bahwa pelaku utama ini berdomisili di Kabupaten Wakatobi, namun menjalankan basis operasi dan kendali pengirimannya dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.Detail Kasus dan Modus Operandi M. AdhinBerdasarkan rilis dan penyelidikan terbaru pihak kepolisian, berikut rincian mengenai penindakan jaringan Muliadi alias M. Adhin
Modus Kejahatan: Muliadi Alias M. Adhin memalsukan SIM BII Umum menggunakan bahan dasar name tag PVC. SIM jenis ini biasanya krusial digunakan untuk operasional alat berat atau truk di area penambangan.Jaringan Lintas Provinsi: Jaringan yang dikendalikan oleh M. Adhin beroperasi dengan mengirimkan paket SIM palsu dari Kota Kendari menuju wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi umum demi mengelabui petugas pengawas.Tindakan Kepolisian: Saat ini, aparat bergerak melakukan koordinasi lintas wilayah antara Polda Sulawesi Tenggara dan Polda Maluku Utara. Pengejaran intensif sedang dilakukan di lapangan untuk melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Wakatobi maupun Kendari.Kepolisian mengimbau keras masyarakat, terutama para pekerja tambang di wilayah Kendari, Wakatobi, hingga Halmahera Tengah, agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM jalur belakang atau kilat dengan harga yang tidak wajar.Perkembangan pengejaran DPO ini dapat terus dipantau melalui portal resmi jajaran kepolisian di Humas Polri atau pemberitaan hukum lokal di






















