Palangka Raya _Personel SPKT II Polsek Sabangau bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tertangkap tangannya seorang terduga pelaku pencurian di wilayah Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Kalingu II Gang Dayak Misik, di mana warga setempat mengamankan seorang pria berinisial A.G.H. (24) yang diduga melakukan pencurian di rumah milik Melati, seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan bahwa personel yang bertugas, Aiptu Edi Saputra dan Brigadir I. Ketut Y., langsung menuju lokasi setelah menerima laporan.
“Petugas segera menenangkan warga dan memberikan imbauan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Terduga pelaku selanjutnya kami amankan dan dibawa ke Polsek Sabangau untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dalam kejadian itu, seorang saksi, Milton (39), turut memberikan keterangan kepada petugas mengenai peristiwa yang terjadi.
Kapolsek Sabangau menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan upaya untuk menjaga stabilitas kamtibmas serta memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Situasi dapat dikendalikan dengan aman dan kondusif. Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Polsek Sabangau mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum. (Levi)




















