BOGOR_HARIANESIA.COM— Keberadaan sebuah bangunan megah yang disebut diduga akan menjadi usaha kafe di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah awak media bersama aktivis lingkungan menelusuri informasi mengenai dugaan belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan tersebut.
Aktivis lingkungan M. Rojai, yang akrab disapa Bang Jay, bersama awak media melakukan komunikasi dengan pihak pengawasan UPT DPKPP Kabupaten Bogor, Agung Tarmedji, terkait keberadaan bangunan tersebut.
Dalam komunikasi awal, pihak pengawasan disebut menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap status bangunan dan perizinannya.
Namun, persoalan kemudian berkembang setelah dalam penelusuran muncul informasi bahwa terhadap proyek tersebut diduga telah diterbitkan Surat Peringatan hingga SP-3.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: jika benar SP-3 telah diterbitkan, mengapa bangunan masih dapat berdiri dan berkembang hingga terlihat megah?
Bang Jay mempertanyakan konsistensi pengawasan di lapangan. Menurutnya, apabila SP-3 memang merupakan tahapan terakhir dalam surat peringatan terhadap pelanggaran, maka perlu dijelaskan tindakan lanjutan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kalau benar sudah SP-3, tentu kami ingin melihat dokumennya. Ada SP-1, SP-2 dan SP-3 atau tidak? Setelah SP-3, apa tindakan pemerintah terhadap bangunan tersebut?” ujar Bang Jay.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pemilik atau pengelola bangunan, melainkan meminta transparansi mengenai proses pengawasan dan penegakan aturan.
Bangunan Sudah Berdiri, Baru Dipersoalkan?
Sorotan lain diarahkan terhadap efektivitas pengawasan. Bangunan yang secara fisik terlihat cukup besar seharusnya relatif mudah diketahui keberadaannya oleh petugas yang memiliki wilayah kerja pengawasan.
Karena itu, muncul pertanyaan: apakah pengawasan bangunan di kawasan Megamendung harus menunggu adanya laporan masyarakat atau Dumas terlebih dahulu?
Apabila benar bangunan tersebut belum mengantongi PBG, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai sejak kapan pembangunan diketahui, kapan pemeriksaan dilakukan, dan apa langkah administratif yang telah ditempuh.
Terlebih, kawasan Megamendung merupakan bagian dari wilayah Puncak yang memiliki tekanan pembangunan cukup tinggi dan memiliki aspek tata ruang serta lingkungan yang perlu mendapat perhatian.
Minta SP-1, SP-2 dan SP-3 Dibuka
Awak media dan aktivis lingkungan juga meminta pihak terkait membuka dokumen SP-1, SP-2 dan SP-3 apabila memang pernah diterbitkan.
Dokumen tersebut penting untuk mengetahui kronologi penanganan, objek pelanggaran, dasar pemberian peringatan, serta kewajiban yang diperintahkan kepada pemilik atau pelaksana pembangunan.
Dengan demikian, persoalannya tidak berhenti pada pernyataan “sudah ditegur”, tetapi dapat diketahui apakah teguran tersebut benar-benar ditindaklanjuti.
Bang Jay juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya melihat persoalan PBG, tetapi dilakukan secara menyeluruh, termasuk kesesuaian tata ruang, fungsi bangunan, aspek lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Aktif Setelah Ramai
Sorotan ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan pembangunan di wilayah Puncak.
Jika sebuah bangunan sudah berdiri besar kemudian baru muncul persoalan perizinan, publik wajar mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan berjalan secara rutin atau baru bergerak setelah ada laporan dari masyarakat, media maupun aktivis.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan tidak adanya PBG, keberadaan SP-1 sampai SP-3, serta dugaan pelanggaran lainnya masih perlu dikonfirmasi kepada pemilik bangunan dan instansi terkait.
Awak media juga meminta DPKPP Kabupaten Bogor memberikan penjelasan resmi mengenai status bangunan tersebut, termasuk apakah PBG sedang dalam proses, belum diajukan, ditolak, atau memang belum dimiliki.
Publik tidak membutuhkan asumsi. Publik membutuhkan dokumen dan penjelasan resmi.
Jika benar terdapat pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga perlu menjelaskan status perizinannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kini bola berada di tangan DPKPP Kabupaten Bogor: apakah pengawasan hanya berhenti pada SP-3, atau benar-benar dilanjutkan dengan penegakan aturan?.
Red/Tim
