Harianesia, Jakarta — PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) akhirnya buka suara soal pemanggilan yang dilakukan Pemerintah Singapura terhadap sejumlah pimpinan grup perusahaan perkebunan dan agribisnis, termasuk grup yang terafiliasi dengannya. Pertemuan itu berlangsung pada 28 Oktober 2026 dan berkaitan dengan penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur SMAR, Franciscus Costan, menyatakan bahwa pertemuan yang digelar Pemerintah Singapura tersebut dihadiri oleh perwakilan senior dari Golden Agri-Resources Ltd. (GAR), perusahaan induk perseroan. Keterangan itu disampaikan SMAR melalui keterbukaan informasi pada 30 Oktober 2026.
Sebagaimana diungkapkan GAR dalam pengumumannya di SGXNet pada 28 Oktober 2026, para menteri dan pejabat senior Pemerintah Singapura memaparkan dua hal utama. Pertama, harapan pemerintah akan kerja sama perusahaan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Kedua, kerangka kerja yang diusulkan untuk penilaian independen.
Surat Permintaan Data dari NEA Singapura
SMAR mengaku mengetahui bahwa Golden Agri International Pte Ltd (GAI), anak perusahaan di Singapura yang dimiliki sepenuhnya oleh GAR, telah menerima surat permintaan data dari National Environment Agency (NEA) Singapura. Perseroan menegaskan bahwa dirinya maupun entitas anaknya bukan pihak yang dituju dalam surat tersebut.
Meski demikian, SMAR membantu GAI menyediakan informasi yang relevan untuk keperluan tanggapan GAI terhadap surat itu. “Namun, SMAR membantu GAI dalam menyediakan informasi yang relevan untuk keperluan tanggapan GAI terhadap Surat tersebut, sebagaimana diperlukan,” kata Franciscus.
Menurut Franciscus, surat itu mengharuskan GAI menyediakan dokumen dan informasi kepada NEA berdasarkan Pasal 10(1) Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas 2014 (Transboundary Haze Pollution Act 2014). Sebagai pihak afiliasi sekaligus pemasok bagi GAI, perseroan telah diminta membantu pemenuhan kewajiban terkait surat tersebut.
Transboundary Haze Pollution Act 2014 — Undang-undang Singapura yang menjadi dasar permintaan dokumen dan informasi kepada entitas yang diduga terkait pencemaran kabut asap lintas batas.
Tidak Ada Temuan atau Teguran dari Instansi Berwenang
SMAR memastikan saat ini tidak terdapat evaluasi atau penelaahan khusus yang dilakukan perseroan dan grup perusahaan terkait isu karhutla. Perseroan juga menyatakan belum menerima temuan, teguran, maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
“Hingga tanggal surat ini, tidak terdapat temuan, teguran, ataupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang yang berkaitan dengan karhutla,” ujar Franciscus.
Hingga 30 Oktober 2026, SMAR tidak mengantisipasi adanya dampak material terhadap hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, investor, atau pemangku kepentingan lain akibat persoalan ini. Perseroan mengaku tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dan terus menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
Amendemen UU dan Posisi Hukum SMAR
SMAR mengaku mengetahui pernyataan Pemerintah Singapura yang disampaikan ke publik bahwa amendemen terhadap Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas telah diusulkan. Amendemen itu dimaksudkan untuk memberikan dampak hukum bagi kerangka penilaian independen.
Namun, Franciscus menegaskan bahwa perseroan bukan merupakan entitas yang didirikan di Singapura. Artinya, SMAR saat ini tidak dalam posisi untuk menentukan apakah, atau sejauh mana, amendemen yang diusulkan tersebut dapat berlaku bagi perseroan, atau apakah akan menimbulkan dampak hukum maupun operasional secara langsung.
Di saat bersamaan, SMAR memahami bahwa GAI telah menegaskan kembali komitmennya untuk bekerja sama secara penuh dan transparan dengan NEA. GAI juga berkomitmen memberikan informasi dan bantuan yang diminta sehubungan dengan surat tersebut.
“Perseroan akan terus memantau amendemen yang diusulkan tersebut dan mengkaji implikasinya, jika ada, setelah tersedianya informasi yang lebih rinci,” tuturnya.
- Pertemuan dengan Pemerintah Singapura berlangsung 28 Oktober 2026 dan dihadiri perwakilan senior GAR, induk usaha SMAR.
- GAI, anak perusahaan GAR di Singapura, menerima surat permintaan data dari NEA berdasarkan Pasal 10(1) UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas 2014.
- SMAR menyatakan belum ada temuan, teguran, atau hasil pemeriksaan dari instansi berwenang terkait karhutla.
Langkah Pencegahan di Tengah Kekeringan Ekstrem
Di tengah kondisi kekeringan yang ekstrem saat ini, SMAR mengklaim secara konsisten menerapkan dan memperkuat langkah-langkah pencegahan, pemantauan, dan penanggulangan kebakaran. Langkah itu mencakup pemantauan titik asap (hotspot), verifikasi lapangan, kesiapsiagaan tanggap darurat, serta penyediaan sumber daya pemadaman kebakaran.
Perseroan juga menyatakan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang terkait dan masyarakat di sekitar wilayah operasional. “Perseroan akan terus memantau perkembangan situasi, menjaga keterlibatan aktif dengan para pemangku kepentingan terkait, serta mengevaluasi potensi dampak operasional, hukum, keuangan, maupun reputasi yang mungkin timbul akibat karhutla,” ungkap Franciscus.
SMAR menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi komitmen keberlanjutan dalam menjalankan kegiatan usaha. Perseroan menyatakan akan senantiasa menjaga keterlibatan aktif dengan pemangku kepentingan dan mengkaji setiap potensi dampak yang mungkin timbul dari masalah ini.
“Perseroan akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengevaluasi setiap dampak yang mungkin timbul sebagaimana diperlukan,” tutupnya.
Pertanyaan Umum
Apa yang diminta Singapura kepada GAI?
National Environment Agency Singapura mengirim surat permintaan data yang mewajibkan GAI menyediakan dokumen dan informasi berdasarkan Pasal 10(1) Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas 2014. SMAR membantu GAI memenuhi permintaan tersebut sebagai pihak afiliasi sekaligus pemasok.
Apakah SMAR menjadi pihak yang diselidiki?
SMAR menyatakan bahwa perseroan maupun entitas anaknya bukan pihak yang dituju dalam surat NEA. Perseroan hanya diminta GAI untuk membantu menyediakan informasi yang relevan.
Apakah ada dampak material terhadap kinerja SMAR?
Hingga 30 Oktober 2026, SMAR tidak mengantisipasi dampak material terhadap hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, investor, atau pemangku kepentingan lain. Perseroan juga menyatakan belum ada temuan atau teguran dari instansi berwenang terkait karhutla.
Sumber: Kontan
