Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

‎Sindikat Love Scam Berkedok Investasi Crypto Dibongkar Polda Jabar, Kerugian Korban Capai Rp4,8 Miliar ‎

×

‎Sindikat Love Scam Berkedok Investasi Crypto Dibongkar Polda Jabar, Kerugian Korban Capai Rp4,8 Miliar ‎

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

‎Bandung_HARIANESIA.COM- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penipuan investasi bodong berkedok love scam dan crypto trading yang diduga dikendalikan dari Kamboja. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Senin (27/7/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan didampingi Dirresiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus beserta jajaran.

‎Dalam keterangannya, kepolisian menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus love scam dengan menggunakan identitas dan foto wanita palsu untuk mendekati calon korban melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan. Setelah terjalin hubungan emosional, korban dibujuk untuk berinvestasi pada platform perdagangan aset kripto fiktif, di antaranya Sexbit dan Oz Crypto Exchange.

‎Sindikat tersebut memiliki pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari perekrutan target, pengelolaan komunikasi dengan korban, intimidasi terhadap korban yang mulai curiga menggunakan data pribadi mereka, hingga pengelolaan rekening penampung dana hasil kejahatan.

‎Korban awalnya diminta melakukan setoran dana dalam jumlah kecil. Selanjutnya pelaku menampilkan keuntungan semu agar korban semakin percaya dan bersedia menyetor dana lebih besar. Ketika korban hendak menarik keuntungan, pelaku meminta pembayaran tambahan dengan alasan pajak, administrasi, atau biaya lainnya hingga korban mengalami kerugian besar. Salah satu korban berinisial ZM dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp880,5 juta.

‎Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar selama sekitar tiga hingga empat bulan mengungkap bahwa jaringan utama beroperasi dari Kamboja dengan melibatkan sejumlah warga negara Indonesia sebagai agen. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di wilayah Kepulauan Meranti, Riau, serta DKI Jakarta.

‎Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian akibat aksi sindikat tersebut diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi korban tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

‎Dalam kesempatan yang sama, Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang diawali dengan pendekatan melalui media sosial seperti Instagram dan WhatsApp. Masyarakat diminta memastikan legalitas platform investasi sebelum melakukan transaksi serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Baca Juga :  Viral Sekelompok Remaja Blokade Batas Kota Kab. Semarang, Polres Semarang Ungkap Pelaku

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600