Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

SIM A Rp700 Ribu, Tes Diduga Dilewati: Siapa yang Meluluskan di Satpas Salatiga?

×

SIM A Rp700 Ribu, Tes Diduga Dilewati: Siapa yang Meluluskan di Satpas Salatiga?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SALATIGA_HARIANESIA.COM— Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Salatiga kembali menjadi sorotan.

Tim investigasi kami melakukan penelusuran terkait dugaan adanya praktik pengurusan SIM A melalui pihak ketiga dengan biaya sekitar  Rp700 ribu.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Temuan ini kemudian dikonfirmasi kepada pihak Satpas Polres Salatiga.

Dalam komunikasi dengan Baur SIM, tim memperoleh penjelasan bahwa pihak yang membantu proses tersebut adalah LPK yang telah terdaftar dan memiliki izin.

Namun, jawaban tersebut justru membuka pertanyaan yang jauh lebih mendasar.

Jika LPK Hanya Membantu Administrasi, Bagaimana SIM Bisa Terbit?

Pertanyaan utamanya sederhana:

Apakah LPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan SIM A tanpa pemohon menjalani seluruh tahapan dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan Satpas?

Sebab dalam proses investigasi yang dilakukan tim, terdapat proses pengurusan SIM A yang tidak melalui sejumlah tahapan yang lazim dipersyaratkan, di antaranya pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, ujian teori, maupun ujian praktik.

Namun pada akhirnya, SIM A tersebut tetap dapat diterbitkan.

Di sinilah persoalan sebenarnya berada.

Jika LPK tidak mempunyai kewenangan menerbitkan SIM, maka siapa yang melakukan seluruh proses verifikasi sebelum SIM tersebut diterbitkan?

Dan jika seluruh tahapan memang merupakan persyaratan wajib, bagaimana mungkin SIM dapat terbit ketika tahapan tersebut tidak dijalani oleh pemohon?

Bukan Sekadar Soal Calo, Tetapi Soal Sistem Pengawasan

Baca Juga :  Awali Libur Tahun Baru 2026, Kapolres Sragen Tinjau Langsung Keamanan Objek Wisata Ndayu Park

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah ada calo atau LPK.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem pengawasan Satpas bekerja.

Setiap SIM yang diterbitkan tentunya harus memiliki dasar administratif.

Ada identitas pemohon, persyaratan, proses pendaftaran, hasil pemeriksaan, hasil ujian, hingga proses penerbitan.

Maka pertanyaannya:

Apakah seluruh tahapan tersebut tercatat dalam sistem?

Jika tercatat, tentu seharusnya dapat diverifikasi.

Jika tidak tercatat, bagaimana SIM tersebut bisa diterbitkan?

Dan apabila tercatat sebagai telah dilakukan, sementara faktanya pemohon tidak menjalani tahapan tersebut, siapa yang melakukan input, verifikasi, dan persetujuan dalam proses penerbitan SIM tersebut?

Rp700 Ribu: Biaya Resmi atau Jasa Pihak Ketiga?

Temuan lain yang juga perlu dijelaskan adalah mengenai angka Rp700 ribu.

Apabila uang tersebut merupakan biaya jasa LPK, maka harus jelas:

jasa apa yang sebenarnya dibayarkan oleh pemohon?

Apakah hanya jasa pendampingan administratif?

Ataukah terdapat layanan lain yang membuat pemohon dapat melewati tahapan tertentu?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah seluruh uang yang dibayarkan pemohon tersebut masuk sebagai pembayaran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, atau terdapat pembayaran kepada pihak di luar mekanisme resmi Satpas?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak salah memahami antara biaya resmi penerbitan SIM dengan biaya jasa pihak ketiga.

Baca Juga :  Korban Dugaan Pemalsuan (IUP-OP) Dokumen Lahan PT. Timah" Budhiarto Resmi Lapor ke Polres Belitung!

Kalau SOP Wajib, Mengapa Bisa Dilewati?

Di sinilah publik membutuhkan penjelasan yang konkret, bukan sekadar jawaban normatif.

Jika pemeriksaan kesehatan wajib, apakah pemohon yang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan tetap dapat diterbitkan SIM?

Jika pemeriksaan psikologi wajib, apakah pemohon yang tidak menjalani pemeriksaan psikologi tetap dapat diproses?

Jika ujian teori wajib, bagaimana hasil ujian tersebut tercatat apabila pemohon tidak mengikutinya?

Begitu pula dengan ujian praktik.

Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan penerbitan SIM apabila tahapan yang menjadi bagian dari proses tersebut tidak dijalani?

Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi.

Justru pertanyaan ini harus dijawab oleh sistem.

Satpas Perlu Membuka Mekanisme Verifikasinya

Kami telah meminta hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Satpas Polres Salatiga.

Pihak terkait juga telah memberikan penjelasan mengenai keberadaan LPK dalam proses tersebut.

Namun bagi kami, penjelasan tersebut belum menjawab persoalan utama.

Karena yang dipersoalkan bukan semata-mata siapa yang mengurus SIM, melainkan:

Bagaimana SIM tersebut bisa diterbitkan apabila pemohon tidak menjalani sejumlah tahapan yang seharusnya menjadi bagian dari proses penerbitan SIM?

Kami memiliki rekaman video lengkap terkait proses investigasi tersebut dan siap memberikan materi kepada pihak terkait untuk dilakukan verifikasi.

Publik Berhak Mendapat Jawaban

Masyarakat yang datang ke Satpas untuk memperoleh SIM tentu berharap seluruh proses berjalan berdasarkan aturan yang sama.

Baca Juga :  Menteri Imipas dan Ketua Komisi IV DPR RI Resmikan Teknologi Penjernih Air di Lapas Nusakambangan

Tidak ada jalur khusus.

Tidak ada perlakuan istimewa.

Tidak ada proses yang dapat dilewati hanya karena menggunakan pihak tertentu.

Karena SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi.

Di balik penerbitannya terdapat persoalan kompetensi, keselamatan, dan tanggung jawab terhadap pengguna jalan lainnya.

Karena itu, jika benar seluruh pemohon wajib mengikuti tahapan tertentu, maka pertanyaan besarnya adalah:

Mengapa dalam investigasi kami terdapat pemohon yang dapat memperoleh SIM A tanpa menjalani sejumlah tahapan tersebut?

Apakah ini hanya persoalan LPK?

Atau justru terdapat persoalan yang lebih besar pada mekanisme pengawasan dan verifikasi penerbitan SIM?

Dan jika memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai SOP, Satpas Polres Salatiga tentu memiliki kesempatan untuk membuktikannya melalui data dan dokumen penerbitan SIM yang bersangkutan.

Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Satpas Polres Salatiga untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun bantahan atas seluruh temuan tersebut.

Sebab pada akhirnya, publik tidak membutuhkan sekadar jawaban bahwa proses dilakukan melalui LPK.

Publik membutuhkan kepastian: apakah setiap SIM yang diterbitkan benar-benar lahir dari proses yang sesuai aturan, atau ada celah dalam sistem yang memungkinkan seseorang mendapatkan SIM tanpa menjalani prosedur sebagaimana mestinya?

Pertanyaan itu yang kini menunggu jawaban.

Tim/IMW

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600