Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Sertifikat Nasabah Diduga Hilang Usai Pelunasan KUR di BRI Unit Cipatat, Keluarga Minta Kejelasan

×

Sertifikat Nasabah Diduga Hilang Usai Pelunasan KUR di BRI Unit Cipatat, Keluarga Minta Kejelasan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

CIPATAT, KABUPATEN BANDUNG BARAT — Persoalan sertifikat rumah milik keluarga almarhum nasabah Bank BRI Unit Cipatat menjadi sorotan. Sertifikat tersebut diduga tidak ditemukan setelah sebelumnya dijadikan sebagai dokumen jaminan dalam pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Persoalan itu disampaikan oleh istri almarhum, berinisial N, yang mengaku telah berulang kali mendatangi BRI Unit Cipatat untuk menanyakan keberadaan sertifikat setelah seluruh kewajiban pinjaman suaminya dilunasi.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut keterangan N, almarhum suaminya dahulu memperoleh pinjaman KUR dari BRI Unit Cipatat dengan nilai sekitar Rp25 juta. Setelah suaminya meninggal dunia, kewajiban pinjaman tersebut kemudian dilunasi oleh anaknya.21/9/2026

N mengatakan, pelunasan terakhir tercatat sebesar Rp11.547.043 pada Agustus 2025. Setelah pinjaman dinyatakan lunas, dirinya bersama anak kemudian mendatangi BRI Unit Cipatat untuk mengambil atau menanyakan dokumen sertifikat rumah yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan.21/9/2026

Namun, menurut N, sertifikat tersebut belum juga diterimanya.

“Setelah pelunasan sebesar Rp11.547.043 pada Agustus 2025, saya dan anak saya sudah beberapa kali datang ke Bank BRI Unit Cipatat untuk menanyakan sertifikat rumah tersebut. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar N, Senin (21/9/2026).

Baca Juga :  Hadiri Deklarasi Kencana, Ini Pesan Ketua DPRD Kota Bogor untuk Para Camat

N mengaku semakin mempertanyakan persoalan tersebut setelah dirinya disebut mendapat saran dari salah satu pegawai bank untuk membuat surat kehilangan ke pihak kepolisian.

“Saya heran, kenapa saya yang harus membuat surat kehilangan? Kalau memang sertifikat itu hilang ketika berada dalam penguasaan bank, seharusnya kan ada penjelasan dari pihak bank,” ungkapnya.

N juga menyebut bahwa dirinya pernah mendapatkan arahan serupa ketika datang ke bank. Ia mengaku pegawai yang memberikan arahan tersebut memiliki ciri-ciri berkepala plontos.

Menurut N, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, karena sertifikat rumah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan aset keluarga. Karena itu, dirinya berharap pihak BRI dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan dokumen tersebut.

“Kami hanya ingin sertifikat itu dikembalikan. Kalau memang ada persoalan administrasi atau dokumennya belum ditemukan, kami ingin ada kejelasan dari pihak bank,” katanya.

Menanggapi adanya pengaduan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Unit Bank BRI Unit Cipatat berinisial A.22/9/2026

Baca Juga :  Hari Pers Nasional 2025: Harianesia.com Tegaskan Komitmen untuk Jurnalisme Independen

A mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala Unit BRI Cipatat sejak November 2025.

“Saya baru tahu permasalahan ini. Saya menjabat di sini baru bulan November 2025. Akan tetapi, saya akan coba pelajari terlebih dahulu permasalahan ini,” ujar A.

A juga mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah sertifikat tersebut benar-benar hilang. Menurutnya, diperlukan penelusuran terhadap dokumen dan riwayat administrasi pinjaman sebelum mengambil kesimpulan.

“Di sini saya tidak berani bilang hilang. Saya coba telusuri dulu. Ini kode KUR sudah lama, perkiraan pinjamannya tahun 2019,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak bank perlu menelusuri dokumen sejak awal proses pengajuan hingga penyimpanan berkas untuk mengetahui secara pasti posisi sertifikat tersebut.

“Kalau memang hilang, kita akan telusuri dari awal mula seperti apa. Intinya ceritanya seperti apa, kita harus lihat fisik berkasnya,” katanya.

Terkait aturan mengenai KUR dan penggunaan sertifikat sebagai jaminan, A menyebut pihaknya juga akan melihat terlebih dahulu periode serta ketentuan yang berlaku ketika pinjaman tersebut diberikan.

Baca Juga :  Pitung dan Didu (Cermin Perlawanan Dalam Retakan Zaman)

“Ini kode yang lama, jadi tidak bisa langsung dipukul rata dengan aturan yang sekarang. Kita harus lihat dulu berkasnya,” ujarnya.

A meminta waktu untuk melakukan penelusuran internal dan menyatakan akan berupaya memberikan kepastian mengenai persoalan sertifikat tersebut.

“Saya minta waktu seminggu dari sekarang, pasti ada kepastian persoalan sertifikat ini,” pungkasnya.

Dengan adanya perbedaan informasi tersebut, keluarga almarhum kini masih menunggu hasil penelusuran dari pihak BRI Unit Cipatat.

Keluarga berharap proses pencarian dokumen dilakukan secara menyeluruh, mulai dari arsip pengajuan KUR, proses pelunasan, administrasi pengembalian agunan, hingga keberadaan fisik sertifikat.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena sertifikat merupakan dokumen penting bagi keluarga. Apabila dokumen tersebut memang tidak ditemukan, keluarga berharap pihak bank memberikan penjelasan mengenai kronologi dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Hingga berita ini ditulis, pihak BRI Unit Cipatat menyatakan masih melakukan penelusuran terhadap berkas lama tersebut dan belum menyimpulkan bahwa sertifikat nasabah benar-benar hilang.

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600