BANDUNG | — Persidangan perkara sengketa tanah kembali mengungkap sejumlah persoalan penting terkait asal-usul hak, legalitas dokumen, riwayat Kohir/Letter C Nomor 190 atas nama Djumirasih, hingga kesesuaian lokasi tanah yang dikaitkan dengan objek sengketa dan SHM Nomor 0529.
Dalam pemeriksaan saksi, muncul keterangan yang menempatkan identitas objek tanah sebagai salah satu persoalan krusial yang masih harus dibuktikan melalui pencocokan berbagai dokumen dan data pertanahan.
Persoalan tersebut mencakup fotokopi Kohir 190 atas nama Djumirasih yang disebut telah dilegalisir, riwayat peralihan tanah, data Buku C, peta rincik atau peta blok, AJB, PBB, hingga kesesuaian antara dokumen tersebut dengan kondisi fisik tanah di lapangan.
Dalam perkara perdata, pembuktian merupakan bagian utama dalam menentukan benar atau tidaknya dalil para pihak. Alat bukti dapat berupa surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Karena itu, setiap dokumen dan keterangan saksi tetap harus dinilai dalam keseluruhan proses pembuktian.
Penguasaan Fisik Tanah Turut Dipersoalkan
Dalam persidangan, saksi menerangkan mengenai penguasaan fisik tanah yang dikaitkan dengan para pihak.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, tanah yang diklaim sebagai objek sengketa disebut masih berada dalam penguasaan pihak penggugat, sementara pihak tergugat disebut tidak pernah menguasai secara fisik tanah tersebut.
Persoalan kemudian berkembang pada keberadaan fotokopi Kohir 190 atas nama Djumirasih yang disebut tidak memberikan petunjuk secara jelas mengenai letak fisik bidang tanah.
Dalam konteks identifikasi objek tanah, Letter C atau dokumen administrasi lama perlu dicocokkan dengan data lain, termasuk riwayat peralihan, Buku C, peta rincik, batas-batas bidang, serta data pengukuran.
Hal ini menjadi penting karena objek sengketa tanah tidak cukup hanya ditunjukkan melalui nomor atau nama dalam suatu dokumen, tetapi harus dapat dihubungkan dengan letak, luas dan batas fisiknya.
Legalitas Fotokopi Kohir 190 Dipertanyakan
Salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan adalah keberadaan fotokopi Kohir 190 atas nama Djumirasih yang disebut telah dilegalisir oleh pihak kelurahan.
Menurut keterangan saksi, legalisasi tersebut pernah dipertanyakan dan dilakukan pengecekan terhadap administrasi pertanahan di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kota Bandung.
Dari keterangan yang muncul, legalisasi yang dipersoalkan disebut tidak ditemukan atau tidak tercatat sebagaimana mestinya dalam administrasi Buku C Kelurahan Cisaranten Kulon.
Persoalan tersebut juga disebut telah dijelaskan melalui surat dari Kelurahan Cisaranten Kulon yang menyatakan bahwa legalisasi Nomor 115 Tahun 2018 tidak tercatat.
Selain itu, menurut keterangan yang disampaikan, terdapat perbedaan antara lembar fotokopi Kohir 190 atas nama Djumirasih dengan dokumen Buku C yang berada pada administrasi Kelurahan Cisaranten Kulon, baik dari sisi tulisan, kolom maupun kondisi fisik dokumen.
Temuan atau keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diuji dalam persidangan, terutama dengan membandingkan dokumen fotokopi dengan dokumen administrasi asli dan keterangan pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, status dan nilai pembuktian fotokopi Kohir 190 tersebut masih menjadi persoalan yang harus dinilai berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa fotokopi surat dalam perkara perdata pada prinsipnya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam kondisi tertentu, tetapi nilai pembuktiannya tetap bergantung pada pengakuan, keberadaan dokumen asli, serta keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Kohir 190 dan Riwayat Peralihan
Persidangan juga menyoroti riwayat tanah yang tercatat dalam Kohir atau Letter C Nomor 190 atas nama Djumirasih.
Apabila seluruh bidang tanah yang tercatat dalam Kohir 190 telah mengalami peralihan, maka perlu dipastikan apakah masih terdapat sisa luas yang dapat dikaitkan dengan objek sengketa saat ini.
Data yang perlu dicocokkan antara lain nama pemilik awal, luas tanah, riwayat peralihan, nama penerima peralihan, nomor Kohir penerima, pencatatan dalam Buku C serta hubungan antara dokumen tersebut dengan lokasi fisik tanah.
Berdasarkan keterangan yang menjadi bahan pemeriksaan, terdapat informasi bahwa tanah dalam Kohir 190 atas nama Djumirasih disebut telah beralih menjadi Kohir 2649 atas nama Kardi.
Jika seluruh bidang tersebut memang telah beralih, maka persoalan mengenai apakah Kohir 190 masih memiliki sisa bidang yang dapat dikaitkan dengan objek sengketa menjadi hal yang perlu dibuktikan melalui dokumen administrasi asli.
Lokasi Tanah Menjadi Titik Krusial
Selain persoalan dokumen, lokasi fisik tanah menjadi titik penting dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan dibahas mengenai peta, posisi jalan, blok serta lokasi kompleks perumahan yang digunakan untuk mengidentifikasi objek tanah.
Dari keterangan saksi muncul informasi bahwa lokasi tanah yang dikaitkan dengan pihak penggugat dan lokasi tanah yang dikaitkan dengan pihak tergugat disebut berada di tempat berbeda.
Keterangan tersebut juga dikaitkan dengan data peralihan tanah atau AJB yang terdapat di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan data yang disebutkan dalam persidangan, tanah yang dikaitkan dengan para tergugat 1 sampai 8 disebut berada di kawasan Jalan Cisaranten III.
Informasi tersebut disebut diperkuat dengan surat keterangan dari Kecamatan Bojongsoang yang memiliki data pertanahan sebelum terjadinya pemekaran wilayah Kota Bandung dari Kabupaten Bandung.
Pengecekan lapangan terhadap lokasi fisik tanah juga disebut pernah dilakukan dengan berpedoman pada data peralihan atau AJB, termasuk keterangan mengenai batas barat, timur, utara dan selatan.
Dalam perkara sengketa tanah, kejelasan lokasi, luas dan batas objek memang menjadi persoalan penting. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dapat digunakan untuk membantu hakim memperoleh gambaran mengenai letak, luas, batas serta kondisi riil objek sengketa.
PBB dan Peta Blok Ikut Dipertanyakan
Persidangan juga menyinggung dokumen Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang dikaitkan dengan objek tanah.
Saksi disebut pernah melakukan pengecekan data di kelurahan dan menyebut adanya luas tanah sekitar 824 meter persegi yang dikaitkan dengan data perpajakan dan peta blok.
Namun, PBB pada dasarnya perlu dibedakan dari dokumen yang menjadi dasar hak atas tanah. Data PBB dapat menjadi data pendukung untuk mengidentifikasi objek dan administrasi perpajakan, tetapi keterkaitannya dengan objek sengketa tetap perlu dibuktikan.
Dalam perkara ini, muncul keterangan bahwa berdasarkan pengecekan dan jawaban surat dari instansi perpajakan Kota Bandung, PBB atas nama Jae Nurdiana yang disebut sebagai ahli waris Djumirasih tidak memiliki peta blok.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana lokasi pasti bidang tanah yang dikaitkan dengan data PBB tersebut dapat ditentukan.
Pertemuan BPN, Kelurahan, Kecamatan dan Penyidik Turut Disorot
Dalam persidangan juga terungkap adanya pertemuan atau audiensi di Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon yang dihadiri pihak BPN Kota Bandung, termasuk Kepala Kantor beserta jajaran, pihak Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik dan penyidik Unit Tipiter Polrestabes Bandung.
Dalam forum tersebut, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, BPN disebut telah melakukan pemblokiran terhadap lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.
Pemblokiran tersebut disebut berkaitan dengan keterangan dari Kelurahan Cisaranten Kulon dan Kecamatan Arcamanik mengenai tidak ditemukannya Kohir 190 atas nama Djumirasih serta adanya ketidaksesuaian dengan data tanah dalam Buku C.
Namun, seluruh keterangan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian dan dikaitkan dengan dokumen resmi yang diajukan dalam persidangan.
Surat Pernyataan Juga Perlu Diverifikasi
Persidangan turut menyinggung sejumlah surat pernyataan yang dibuat oleh pihak-pihak yang disebut mengetahui kondisi dan riwayat tanah.
Surat tersebut antara lain berkaitan dengan kondisi fisik tanah, lokasi, penguasaan dan riwayat peralihan tanah.
Untuk menilai keterangan tersebut, perlu diketahui siapa pembuat surat, kapan surat dibuat, bagaimana yang bersangkutan mengetahui objek tanah, apakah pernah melihat langsung lokasi dan dokumen asli, serta apakah pernyataan tersebut dibuat sebelum atau setelah sengketa muncul.
Hal tersebut penting untuk membedakan antara pengetahuan yang diperoleh secara langsung dengan informasi yang diterima dari pihak lain.
Rangkaian Dokumen Harus Menunjuk Objek yang Sama
Dalam perkara ini, pembuktian terhadap objek tanah tidak dapat dilepaskan dari keterkaitan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Rangkaian yang perlu diuji antara lain:
Kohir/Letter C 190 → pemilik awal → riwayat peralihan → Kohir penerima → luas tanah → Buku C → peta rincik/peta blok → AJB → surat ukur → SHM → lokasi fisik.
Seluruh rangkaian tersebut harus dapat menunjukkan keterkaitan dengan objek tanah yang sama.
Persoalan menjadi semakin penting apabila terdapat perbedaan antara data Kohir 190, riwayat peralihannya, lokasi berdasarkan peta, dan objek yang kemudian dikaitkan dengan SHM Nomor 0529.
Enam Pertanyaan Kunci yang Masih Harus Dibuktikan
Dari pemeriksaan yang berlangsung, setidaknya terdapat enam pertanyaan penting yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut:
1. Apakah Kohir 190 masih memiliki sisa luas tanah atau seluruhnya telah dialihkan?
2. Apakah objek yang tercatat dalam Kohir 190 merupakan objek yang sama dengan SHM Nomor 0529?
3. Apakah lokasi fisik kedua objek tersebut benar-benar berada pada lokasi yang sama?
4. Apakah legalisasi fotokopi Kohir 190 tercatat secara resmi dalam administrasi Kelurahan Cisaranten Kulon?
5. Apakah data PBB yang dikaitkan dengan objek tersebut mempunyai peta blok yang dapat menunjukkan lokasi secara jelas?
6. Apakah AJB yang diajukan menunjuk pada objek tanah yang sama dari sisi luas, batas, lokasi dan riwayat peralihannya?
Identitas Objek Tanah Menjadi Pokok Persoalan
Dari keseluruhan keterangan yang muncul dalam persidangan, persoalan perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menguasai tanah atau siapa yang memegang dokumen tertentu.
Pokok persoalannya adalah identitas dan kesinambungan objek tanah.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah tanah yang tercatat dalam Kohir/Letter C Nomor 190 atas nama Djumirasih benar-benar merupakan tanah yang sama dengan objek sengketa yang kemudian dikaitkan dengan AJB, PBB maupun SHM Nomor 0529.
Karena itu, pencocokan antara dokumen administrasi, riwayat peralihan, peta, surat ukur, sertifikat dan kondisi fisik tanah menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Apabila terdapat perbedaan mengenai luas, batas, nomor Kohir, riwayat peralihan maupun lokasi fisik, maka perbedaan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen asli serta keterangan pejabat atau ahli yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Pada akhirnya, seluruh keterangan saksi, dokumen dan data yang diajukan para pihak merupakan bagian dari proses pembuktian. Penilaian mengenai kekuatan dan kebenaran masing-masing alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang mengklaim tanah, tetapi juga mengenai apakah seluruh rangkaian dokumen yang diajukan benar-benar menunjuk pada satu objek tanah yang sama.
Lepi
