Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

×

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM– Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya. Dukungan nyata datang dari dua lembaga negara kepada wartawan yang diduga mengalami intimidasi di wilayah Kabupaten Kuningan, yakni Dewan Pers maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dewan Pers menyampaikan sikap resmi melalui Surat Nomor 1000/DP/K/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026, yang isinya mendukung sepenuhnya langkah hukum yang telah ditempuh korban. Lembaga ini menegaskan segala bentuk tekanan, ancaman, maupun penghalangan pelaksanaan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terlebih Pasal 8 secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan yang bekerja sesuai aturan dan Kode Etik Jurnalistik.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Secara terpisah, LPSK melalui Surat Nomor R-4735/4.1.PPP/LPSK/07/2026 tanggal 7 Juli 2026 telah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan, sesuai mekanisme tugas lembaga tersebut. Perlindungan ini didasari pula oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi secara bebas.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Sebut Sertijab Pejabat Utama serta Kapolres Jajaran Polda Jabar Bagian Dinamika Organisasi Polri

Korban berharap Polres Kuningan segera menyelesaikan tahap penyidikan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri demi tercapainya kepastian hukum. Penanganan yang profesional, transparan, dan tidak memihak akan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kebebasan pers. Perkara ini bukan hanya milik individu wartawan, melainkan juga menyangkut hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya, serta memastikan intimidasi terhadap insan pers tidak pernah dibiarkan begitu saja.

Baca Juga :  Sang Mediator Ulung Habib Muhcdor Assegaf : Damai Itu Indah!

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

#noviralnojustice
#DewanPers
#LPSK
#SaveWartawanIndonesia
#StopIntimidasiTerhadapWartawan

Team/Lepi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600