Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Satresnarkoba Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Sabu di Ngadirojo, Residivis Kembali Berulah

×

Satresnarkoba Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Sabu di Ngadirojo, Residivis Kembali Berulah

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Wonogiri. Seorang pria berinisial EYO alias Terong (39), warga Ngadirojo Kidul, ditangkap petugas pada Sabtu (21/2/2026).

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Dusun Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, setelah tim opsnal menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana pelaku.

Baca Juga :  Kekeringan Melanda, Polres Sragen Kirim 17 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Sono Mondokan

Kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, maupun memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga :  Patroli Polsek Tengaran, gagalkan tawuran 2 kelompok remaja di Perbatasan Salatiga-Kab. Semarang

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2022, ia pernah diproses oleh Satresnarkoba Polres Wonogiri dalam perkara kepemilikan sabu dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Wonogiri. Selain itu, pelaku juga tercatat pernah terlibat beberapa tindak pidana umum seperti pencurian kendaraan bermotor dan perjudian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan gelar perkara, penimbangan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Kapolri Hadiri Kick Off GPM Serentak se-Indonesia, 2.424 Ton Beras SPHP Disalurkan ke Masyarakat Hari Ini

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Wonogiri serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Mariyo

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

 

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600